Profil Irjen Syahar Diantono, Kadiv Propam Pengganti Ferdy Sambo
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit menunjuk Wakabareskrim Polri Irjen Pol Syahar Diantono kini mengisi posisi Kadiv Propam menggantikan Irjen Ferdy Sambo.
Pria yang lahir 2 Februari 1970 di Blora, Jawa Tengah tersebut pernah menangani sejumlah kasus-kasus yang menyita perhatian publik. Salah satunya kasus Bahar bin Smith terkait ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tahun 2018.
Irjen Syahar Diantono diketahui lulusan Akpol tahun 1991 itu pernah menjabat sebagai Kapolres Pasuruan (2010), Wadirreskrimsus Polda Jatim (2011), Kasubdit VI Dittipideksus Bareskrim Polri (2012), Dirreskrimsus Polda Kepri (2014).
Kemudian Widyaiswara Muda Sespimmen Sespim Lemdikpol Polri (2016), Analis Kebijakan Madya bidang Sespimmen Sespim Lemdikpol Polri (2018), Kabagpenum Divisi Humas Polri (2018), Karo PID Divhumas Polri (2019), Dirtipidter Bareskrim Polri (2020), dan Wakabareskrim Polri (2020).
Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo resmi mencopot Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri. Hal itu tertuang dalam surat telegram Nomor 1628/VIII/KEP/2022 tanggal 4 Austus 2022.
Pria yang lahir 2 Februari 1970 di Blora, Jawa Tengah tersebut pernah menangani sejumlah kasus-kasus yang menyita perhatian publik. Salah satunya kasus Bahar bin Smith terkait ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tahun 2018.
Irjen Syahar Diantono diketahui lulusan Akpol tahun 1991 itu pernah menjabat sebagai Kapolres Pasuruan (2010), Wadirreskrimsus Polda Jatim (2011), Kasubdit VI Dittipideksus Bareskrim Polri (2012), Dirreskrimsus Polda Kepri (2014).
Kemudian Widyaiswara Muda Sespimmen Sespim Lemdikpol Polri (2016), Analis Kebijakan Madya bidang Sespimmen Sespim Lemdikpol Polri (2018), Kabagpenum Divisi Humas Polri (2018), Karo PID Divhumas Polri (2019), Dirtipidter Bareskrim Polri (2020), dan Wakabareskrim Polri (2020).
Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo resmi mencopot Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri. Hal itu tertuang dalam surat telegram Nomor 1628/VIII/KEP/2022 tanggal 4 Austus 2022.
(ams)