DPR Minta Kejagung dan KPK Buru Koruptor Rp78 Triliun Surya Darmadi di Singapura

Kamis, 04 Agustus 2022 - 13:44 WIB
loading...
DPR Minta Kejagung dan KPK Buru Koruptor Rp78 Triliun Surya Darmadi di Singapura
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni meminta Kejagung dan KPK untuk segera berkordinasi dengan otoritas Singapura guna memulangkan buron yang telah sangat merugikan negara Surya Darmadi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi III DPR menyoroti buron koruptor Surya Darmadi yang bersembunyi di Singapura. Surya merupakan bos produsen minyak goreng merek Palma yang menjadi tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merugikan negara hingga Rp78 triliun.

Untuk itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI asal Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera berkordinasi dengan otoritas Singapura guna memulangkan buron yang telah sangat merugikan negara.

“Angka Rp78 triliun ini sangat besar dan sangat menyakiti hati nurani. Makanya kita tidak bisa santai-santai membiarkan Surya Darmadi hidup enak di Singapura. Karenanya saya mendesak pada KPK dan kejaksaan agar bekerja sama bersama-sama dalam upayanya memulangkan Surya Darmadi ke Tanah Air,” ujar Sahroni kepada wartawan, Kamis (4/8/2022).

Dengan adanya perjanjian ekstradisi yang baru ditandatangani pada awal 2022 ini antara Indonesia dan Singapura, Sahroni meyakini bahwa koordinasi untuk memulangkan Surya Darmadi akan lebih mudah dilakukan.

“Kita kan sudah punya framework hukumnya sekarang, sudah ada perjanjian ekstradisi, jadi saya yakin, upaya pemulangannya juga bisa lebih mudah dikoordinasikan,” jelasnya.

Legislator asal Tanjung Priok ini menegaskan yang terpenting adalah bagaimana Surya Darmadi dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Yang penting Surya ini bisa kembali ke Tanah Air dan mempertanggungjawabkan perbuatannya yang sangat merugikan negara tersebut,” tandas Sahroni.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1960 seconds (0.1#10.140)