Sampaikan Belasungkawa, Ferdy Sambo Kesampingkan Perbuatan Brigadir J ke Istri

Kamis, 04 Agustus 2022 - 11:59 WIB
loading...
Sampaikan Belasungkawa,...
Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo sempat menyampaikan duka cita atas kematian Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dalam kasus penembakan di rumah dinasnya. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo sempat menyampaikan duka cita atas kematian Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dalam kasus penembakan di rumah dinasnya.

"Saya menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir Yosua," ujar Sambo ketika memenuhi panggilan pemeriksaan dari tim khusus terkait kematian Brigadir J di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).



Namun, dalam penyampaian ucapan belasungkawa tersebut ada hal yang dikecualikan oleh Ferdy Sambo. Ia menyinggung perbuatan Brigadir J terhadap istri dan keluarganya.

Tetapi, tak dijelaskan Sambo apa maksud inti perbuatan yang dilakukan Brigadir J ke istri dan keluarganya. "Namun semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan Yosua kepada istri dan keluarga saya," jelas Sambo.

Tak hanya itu, kata Sambo, pihaknya juga menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Korps Bhayangkara lantaran adanya peristiwa penembakan tersebut. Baca juga:

"Kemudian yang kedua, saya selaku ciptaan Tuhan menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri," ucap Sambo.

Sebelumnya, ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat bicara soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan anaknya sebelum baku tembak dengan Bharada E. Menurut Samuel, apa yang sudah disebarluaskan terkait pelecehan tersebut merupakan fitnah.

"Begitu banyak di luar sana yang sudah memvonis secara tidak kehakiman bahwa anak ini diisukan bersalah," kata Samuel di Kantor Kemenko Polhukam," Rabu (3/8/2022).

"Ini menjadi pukulan berat, ada pepatah menyampaikan fitnah lebih kejam dari pembunuhan," sambungnya.

Menurut Samuel, tuduhan pelecehan yang dilakukan anaknya tidak dapat diterima, karena belum ada keputusan dari pengadilan yang menyatakan bahwa Brigadir J bersalah. "Belum ada keputusan pengadilan, anak kami dikatakan mencabuli. Jadi ini kami (marga) Hutabarat kurang terima," ucapnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2028 seconds (0.1#10.140)