11 Anggota Keluarga Brigadir J Telah Diperiksa Timsus Sebelum Tetapkan Bharada E Jadi Tersangka
Kamis, 04 Agustus 2022 - 07:26 WIB
loading...
A
A
A
Timsus Bareskrim Polri juga telab melakukan penyitaan untuk mengusut kasus ini. Adapun barang buktu yang disita seperti alat komunikasi hingga CCTV.
"Sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik " terang Andi.
Sebelumnya, Mabes Polri menetapkan Bharada E tersangka kasus baku tembak di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Baca juga: Bharada E Ditahan Usai Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Bharada E dikenakan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Adapun ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.
"Sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik " terang Andi.
Sebelumnya, Mabes Polri menetapkan Bharada E tersangka kasus baku tembak di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Baca juga: Bharada E Ditahan Usai Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Bharada E dikenakan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Adapun ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.
(kri)
Lihat Juga :