Terapkan UU Kekerasan Seksual, Komnas Perempuan Telah Lakukan Komunikasi dengan Istri Sambo
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perempuan , Siti Aminah mengatakan pihaknya sudah menemui istri Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo , Putri Candrawathi (P) akibat kasus penembakan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam hal ini, ia menuturkan jajarannya telah melakukan komunikasi terhadap berbagai pihak guna mengetahui kondisi Putri Candrawathi saat ini.
"Kami sudah menemui Ibu P seperti yang disampaikan kepada teman-teman dan sampai saat ini kami belum kembali menemui Ibu P tapi kami telah berkomunikasi dengan berbagai pihak yang memberikan perkembangan terhadap kondisi Ibu P," ujar Siti kepada wartawan, Kamis (4/6/2022).
Dia menjelaskan timnya melaksanakan mandat pemantauan dalam penerapan UU Kekerasan Seksual. Dalam hal ini, istri Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya telah menyampaikan laporan kepada Komnas Perempuan.
"Komnas Perempuan di dalam kasus ini melaksanakan mandat pemantauan untuk pelaksanaan di dalam UU Kekerasan Seksual, memang Ibu P melalui kuasa hukumnya telah menyampaikan laporan ya ke Komnas Perempuan," tuturnya.
"Kemudian Komnas Perempuan memastikan bahwa penanganan dan pemulihan Ibu P sebagai pelapor itu dipenuhi oleh negara," imbuh Siti.
Dalam hal ini, Siti dan jajarannya juga melakukan koordinasi dengan semua pihak yang menjalankan tugas tersebut untuk memulihkan kondisi Istri Ferdy Sambo saat ini.
"Komnas Perempuan melakukan koordinasi dan komunikasi dengan berbagai pihak yang mendapatkan mandat untuk menangani atau memulihkan laporan ya pelapor dalam kasus ini," terangnya.
"Juga Komnas Perempuan berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Komnas HAM," tutupnya.
Lihat Juga: 5 Fakta Terbaru Aipda Robig Zaenudin, Jadi Tersangka Penembak Siswa SMK hingga Dipecat dari Polri
Dalam hal ini, ia menuturkan jajarannya telah melakukan komunikasi terhadap berbagai pihak guna mengetahui kondisi Putri Candrawathi saat ini.
"Kami sudah menemui Ibu P seperti yang disampaikan kepada teman-teman dan sampai saat ini kami belum kembali menemui Ibu P tapi kami telah berkomunikasi dengan berbagai pihak yang memberikan perkembangan terhadap kondisi Ibu P," ujar Siti kepada wartawan, Kamis (4/6/2022).
Dia menjelaskan timnya melaksanakan mandat pemantauan dalam penerapan UU Kekerasan Seksual. Dalam hal ini, istri Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya telah menyampaikan laporan kepada Komnas Perempuan.
"Komnas Perempuan di dalam kasus ini melaksanakan mandat pemantauan untuk pelaksanaan di dalam UU Kekerasan Seksual, memang Ibu P melalui kuasa hukumnya telah menyampaikan laporan ya ke Komnas Perempuan," tuturnya.
"Kemudian Komnas Perempuan memastikan bahwa penanganan dan pemulihan Ibu P sebagai pelapor itu dipenuhi oleh negara," imbuh Siti.
Dalam hal ini, Siti dan jajarannya juga melakukan koordinasi dengan semua pihak yang menjalankan tugas tersebut untuk memulihkan kondisi Istri Ferdy Sambo saat ini.
"Komnas Perempuan melakukan koordinasi dan komunikasi dengan berbagai pihak yang mendapatkan mandat untuk menangani atau memulihkan laporan ya pelapor dalam kasus ini," terangnya.
"Juga Komnas Perempuan berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Komnas HAM," tutupnya.
Lihat Juga: 5 Fakta Terbaru Aipda Robig Zaenudin, Jadi Tersangka Penembak Siswa SMK hingga Dipecat dari Polri
(kri)