Terapkan UU Kekerasan Seksual, Komnas Perempuan Telah Lakukan Komunikasi dengan Istri Sambo
Kamis, 04 Agustus 2022 - 06:55 WIB
loading...
Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah mengatakan pihaknya sudah menemui istri Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (P) akibat kasus penembakan Brigadir J. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perempuan , Siti Aminah mengatakan pihaknya sudah menemui istri Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo , Putri Candrawathi (P) akibat kasus penembakan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam hal ini, ia menuturkan jajarannya telah melakukan komunikasi terhadap berbagai pihak guna mengetahui kondisi Putri Candrawathi saat ini. Baca juga: Jam 10 Pagi Ini, Irjen Pol Ferdy Sambo Dijadwalkan Diperiksa Timsus Polri
"Kami sudah menemui Ibu P seperti yang disampaikan kepada teman-teman dan sampai saat ini kami belum kembali menemui Ibu P tapi kami telah berkomunikasi dengan berbagai pihak yang memberikan perkembangan terhadap kondisi Ibu P," ujar Siti kepada wartawan, Kamis (4/6/2022).
Dia menjelaskan timnya melaksanakan mandat pemantauan dalam penerapan UU Kekerasan Seksual. Dalam hal ini, istri Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya telah menyampaikan laporan kepada Komnas Perempuan.
"Komnas Perempuan di dalam kasus ini melaksanakan mandat pemantauan untuk pelaksanaan di dalam UU Kekerasan Seksual, memang Ibu P melalui kuasa hukumnya telah menyampaikan laporan ya ke Komnas Perempuan," tuturnya.
Dalam hal ini, ia menuturkan jajarannya telah melakukan komunikasi terhadap berbagai pihak guna mengetahui kondisi Putri Candrawathi saat ini. Baca juga: Jam 10 Pagi Ini, Irjen Pol Ferdy Sambo Dijadwalkan Diperiksa Timsus Polri
"Kami sudah menemui Ibu P seperti yang disampaikan kepada teman-teman dan sampai saat ini kami belum kembali menemui Ibu P tapi kami telah berkomunikasi dengan berbagai pihak yang memberikan perkembangan terhadap kondisi Ibu P," ujar Siti kepada wartawan, Kamis (4/6/2022).
Dia menjelaskan timnya melaksanakan mandat pemantauan dalam penerapan UU Kekerasan Seksual. Dalam hal ini, istri Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya telah menyampaikan laporan kepada Komnas Perempuan.
"Komnas Perempuan di dalam kasus ini melaksanakan mandat pemantauan untuk pelaksanaan di dalam UU Kekerasan Seksual, memang Ibu P melalui kuasa hukumnya telah menyampaikan laporan ya ke Komnas Perempuan," tuturnya.
Lihat Juga :