DPN Permahi Ajak Masyarakat Indonesia Sadar Hukum dan Awasi Mafia Aset-aset Negara
Kamis, 04 Agustus 2022 - 01:05 WIB
loading...
A
A
A
"Kalau masyarakat yang berada diwilayah tersebut tertib terhadap aturan pasti akan mendorongan kemajuan dan kesejahteraan negara serta bermanfaat bagi masyarakat luas," katanya.
Sekretaris Jenderal DPN Permahi Andi Maruli Pandjaitan menambahkan, maraknya kasus mafia tanah di indonesia harus segera dibenahi melalui aturan yang ketat dan mengikat seperti pembenahan tata kelola asset-aset negara dalam bentuk tanah maupun rumah dinas.
"Sebab selama ini timbulnya konflik masalah asset negara karena diakibatkan sistem administrasi kita masih kacau balau dan tidak terintegrasi, sehingga ada yang memanfaatkan atau disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu," katanya.
Andi berpendapat, semua aset-aset negara harus dioptimalsisasi agar memiliki manfaat yang besar bagi masyarakat Indonesia. Dia menerangkan apabila masyarakat haknya tidak dipenuhi negara maka harus mengajukan gugatan sesuai dengan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila warga masyarakat yang hanya memiliki hak pakai maka UUPA bisa menjadi solusi.
"Apabila mantan pegawai yang ingin mengajukan pengalihan status dari hak pakai menjadi hak milik pun telah di atur dalam PP No 40/1994 tentang Perumahan Negara dalam Pasal 16 menjelaskan terkait mekanisme pengalihan hak dan Pasal 17terkait syarat-syarat permohonan pengalihan hak. Karena negara kita adalah negara hukum maka kita harus mengedepankan peraturan yang ada," ucapnya.
Sekretaris Jenderal DPN Permahi Andi Maruli Pandjaitan menambahkan, maraknya kasus mafia tanah di indonesia harus segera dibenahi melalui aturan yang ketat dan mengikat seperti pembenahan tata kelola asset-aset negara dalam bentuk tanah maupun rumah dinas.
"Sebab selama ini timbulnya konflik masalah asset negara karena diakibatkan sistem administrasi kita masih kacau balau dan tidak terintegrasi, sehingga ada yang memanfaatkan atau disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu," katanya.
Andi berpendapat, semua aset-aset negara harus dioptimalsisasi agar memiliki manfaat yang besar bagi masyarakat Indonesia. Dia menerangkan apabila masyarakat haknya tidak dipenuhi negara maka harus mengajukan gugatan sesuai dengan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila warga masyarakat yang hanya memiliki hak pakai maka UUPA bisa menjadi solusi.
"Apabila mantan pegawai yang ingin mengajukan pengalihan status dari hak pakai menjadi hak milik pun telah di atur dalam PP No 40/1994 tentang Perumahan Negara dalam Pasal 16 menjelaskan terkait mekanisme pengalihan hak dan Pasal 17terkait syarat-syarat permohonan pengalihan hak. Karena negara kita adalah negara hukum maka kita harus mengedepankan peraturan yang ada," ucapnya.
(hab)
Lihat Juga :