Langkah Kemenkominfo Blokir Sejumlah Aplikasi Dinilai Tepat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menilai langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kemenkominfo ) memblokir aplikasi-aplikasi yang tidak mau mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik sampai batas waktu yang ditentukan merupakan tindakan yang sangat tepat. Karena, kata dia, hal itu menjalankan aturan, bukan mengakali aturan.
"Anehnya ada segelintir orang menyalahkan Kemenkominfo. Jelas ini tidak normal," kata Teddy dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/8/2022).
Menurut Teddy, seharusnya diprotes itu jika pemerintah tidak menjalankan aturan, bukan malah ketika pemerintah menjalankan aturan. "Ini yang benar disalahkan dan yang salah dibenarkan. Jelas tidak normal," ungkap Teddy yang juga sebagai juru bicara Partai Garuda ini.
Dia mengatakan, dari awal jika tidak setuju baik itu UU maupun aturan di bawahnya terkait hal ini, maka bisa ajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau Mahkamah Agung (MA) agar aturan itu dibatalkan. "Bukan ketika aturan itu ada dibiarkan tapi ketika aturan dilaksanakan, ramai-ramai menyalahkan pelaksana aturan tersebut," jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, perusahaan aplikasi tidak menghormati, meremehkan, dan mau kangkangi negara ini. "Mereka tidak mau patuhi regulasi, seharusnya kita marah sama mereka bukan malah marah sama pemerintah. Mereka seenaknya meremehkan negara kita, kenapa kita jadi membela mereka?" tuturnya.
"Apa karena demi bisa main game di aplikasi tersebut lalu mengkhianati negara ini? Apakah serendah itu sikap kita? Ini jelas tidak normal," pungkasnya.
"Anehnya ada segelintir orang menyalahkan Kemenkominfo. Jelas ini tidak normal," kata Teddy dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/8/2022).
Menurut Teddy, seharusnya diprotes itu jika pemerintah tidak menjalankan aturan, bukan malah ketika pemerintah menjalankan aturan. "Ini yang benar disalahkan dan yang salah dibenarkan. Jelas tidak normal," ungkap Teddy yang juga sebagai juru bicara Partai Garuda ini.
Baca Juga
Dia mengatakan, dari awal jika tidak setuju baik itu UU maupun aturan di bawahnya terkait hal ini, maka bisa ajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau Mahkamah Agung (MA) agar aturan itu dibatalkan. "Bukan ketika aturan itu ada dibiarkan tapi ketika aturan dilaksanakan, ramai-ramai menyalahkan pelaksana aturan tersebut," jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, perusahaan aplikasi tidak menghormati, meremehkan, dan mau kangkangi negara ini. "Mereka tidak mau patuhi regulasi, seharusnya kita marah sama mereka bukan malah marah sama pemerintah. Mereka seenaknya meremehkan negara kita, kenapa kita jadi membela mereka?" tuturnya.
"Apa karena demi bisa main game di aplikasi tersebut lalu mengkhianati negara ini? Apakah serendah itu sikap kita? Ini jelas tidak normal," pungkasnya.
(rca)