Langkah Kemenkominfo Blokir Sejumlah Aplikasi Dinilai Tepat

Senin, 01 Agustus 2022 - 21:51 WIB
loading...
Langkah Kemenkominfo...
Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menilai langkah Kemenkominfo memblokir aplikasi-aplikasi yang tidak mau mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik sampai batas waktu yang ditentukan merupakan tindakan yang sangat tepat. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menilai langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kemenkominfo ) memblokir aplikasi-aplikasi yang tidak mau mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik sampai batas waktu yang ditentukan merupakan tindakan yang sangat tepat. Karena, kata dia, hal itu menjalankan aturan, bukan mengakali aturan.

"Anehnya ada segelintir orang menyalahkan Kemenkominfo. Jelas ini tidak normal," kata Teddy dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/8/2022).

Menurut Teddy, seharusnya diprotes itu jika pemerintah tidak menjalankan aturan, bukan malah ketika pemerintah menjalankan aturan. "Ini yang benar disalahkan dan yang salah dibenarkan. Jelas tidak normal," ungkap Teddy yang juga sebagai juru bicara Partai Garuda ini.

Baca juga: Nurul Arifin: Pemblokiran Aplikasi Asing Upaya Lindungi Data Pribadi dan Hindari Kerugian Negara

Dia mengatakan, dari awal jika tidak setuju baik itu UU maupun aturan di bawahnya terkait hal ini, maka bisa ajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau Mahkamah Agung (MA) agar aturan itu dibatalkan. "Bukan ketika aturan itu ada dibiarkan tapi ketika aturan dilaksanakan, ramai-ramai menyalahkan pelaksana aturan tersebut," jelasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, perusahaan aplikasi tidak menghormati, meremehkan, dan mau kangkangi negara ini. "Mereka tidak mau patuhi regulasi, seharusnya kita marah sama mereka bukan malah marah sama pemerintah. Mereka seenaknya meremehkan negara kita, kenapa kita jadi membela mereka?" tuturnya.

"Apa karena demi bisa main game di aplikasi tersebut lalu mengkhianati negara ini? Apakah serendah itu sikap kita? Ini jelas tidak normal," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3,4 Juta Situs Judi...
3,4 Juta Situs Judi Online Telah Diblokir sejak Oktober 2024 hingga Mei 2026
200 Ribu Anak Terpapar...
200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, 80 Ribu di Antaranya di Bawah 10 Tahun
Polisi Siap Selidiki...
Polisi Siap Selidiki Dugaan Keterlibatan Semua Pihak terkait Judi Online
Kemenkominfo Kembali...
Kemenkominfo Kembali Gelar Anugerah Media Humas 2024
Kemenkominfo Dorong...
Kemenkominfo Dorong Pemda Gandeng Dewan Pers Fasilitasi Uji Kompetensi Wartawan
Skor Indikator Budaya...
Skor Indikator Budaya Digital Masyarakat Indonesia Turun
Batasi Anak-anak Bermain...
Batasi Anak-anak Bermain Sosmed, Indonesia Panggil Google dan Meta
WhatsApp, Facebook,...
WhatsApp, Facebook, dan Instagram Diblokir Total di Rusia
Elon Musk Tuduh Aksi...
Elon Musk Tuduh Aksi Grok dan X di Beberapa Negara Terstruktur
Rekomendasi
BEM Psikologi UI Sebut...
BEM Psikologi UI Sebut LGBT Bukan Penyimpangan, MUI: Kampus Harus Ajarkan Mental Spiritual
Makna Basmalah dan Tafsirnya...
Makna Basmalah dan Tafsirnya dalam Islam, Ini Arti Bismillahirrahmanirrahim
Gelombang Panas Ganggu...
Gelombang Panas Ganggu Perayaan Kemerdekaan AS ke-250
Berita Terkini
Bukan Soal Gugatan Ditolak,...
Bukan Soal Gugatan Ditolak, Dharma Pongrekun: Perjuangan Saya Memastikan Kekuasaan Tetap Dibatasi Konstitusi
Soroti Dugaan Suap BEM...
Soroti Dugaan Suap BEM UBK, Didi Mahardhika Minta Gerakan Mahasiswa Jaga Integritas
Pakar Hukum Sebut Kasus...
Pakar Hukum Sebut Kasus Roy Suryo Tidak Memenuhi Syarat Deponering
Kapolri Lantik Kakorlantas...
Kapolri Lantik Kakorlantas Baru dan 6 Kapolda, Ini Daftarnya
Kemlu: Dubes RI untuk...
Kemlu: Dubes RI untuk Iran Hadiri Pemakaman Ali Khamenei
Bambang Saputra: Musyawarah...
Bambang Saputra: Musyawarah Harus Jadi Dasar Pembentukan UU
Infografis
Harta Kekayaan Ivan...
Harta Kekayaan Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK yang Blokir Rekening Nganggur
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved