KPU Sebut Pemeriksaan Berkas Pendaftaran Parpol Paling Cepat 8 Jam

Senin, 01 Agustus 2022 - 15:28 WIB
loading...
KPU Sebut Pemeriksaan...
Ketua KPU RI Hasyim Asyari menyampaikan proses pemeriksaan berkas persyaratan parpol berdasarkan pengalaman paling cepat delapan jam. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Setelah mendaftarkan secara resmi sebagai calon peserta Pemilu 2024 , Komisi Pemilihan Umum (KPU) selanjutnya akan memeriksa berkas atau dokumen persyaratan yang dibawa oleh parpol-parpol tersebut.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyampaikan proses pemeriksaan berkas persyaratan ini menjadi salah satu hal yang penting dilakukan. Mengingat, KPU akan menerbitkan berita acara bagi parpol yang telah dinyatakan lengkap berkasnya.

Sementara, jika berkas persyaratan dianggap belum lengkap, maka KPU akan meminta parpol tersebut untuk melengkapi kembali hingga batas akhirnya 14 Agustus 2022 pukul 24.00.



"Proses (pemeriksaan berkas persyaratan) ini sedang berjalan bagi parpol yang mendaftar tadi pagi," kata Hasyim di sela-sela proses pendaftaran di kantor KPU, Jakarta, Senin (1/8/2022).



Hasyim memastikan, 8 parpol yang telah mendaftar sejak pagi tadi belum ada yang menerima berita acara terkait telah dinyatakan berkas persyaratan lengkap. Dia menyebut, kepastian itu tergantung pemeriksaan tim KPU dan perwakilan dari parpol yang memeriksa berkas persyaratan.

"Pengalaman 5 tahun lalu paling cepat 8 jam. Tapi semoga karena Sipol sudah aktif, sejak awal parpol sudah unggah Sipol bagus, kemungkinan memeriksa kelengkapan lebih cepat," ujarnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2079 seconds (0.1#10.140)