Sufmi Dasco Sentil Komnas HAM soal Ekspose Kasus Brigadir J
Minggu, 31 Juli 2022 - 11:46 WIB
loading...
Wakil Ketua DPR Sufmi Daso Ahmad meminta Komnas HAM bekerja sesuai aturan UU dalam kasus penembakan Brigadir J. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengingatkan Komnas HAM agar bekerja sesuai peraturan perundang-undangan dalam kasus penembakan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Komnas HAM seharusnya fokus menyusun kesimpulan akhir dari penyelidikan yang dilakukan.
Seperti diketahui, Brigadir J diduga tewas setelah ditembak Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
"Kesimpulan akhir dari penyelidikan atas kejadian kematian Brigadir J itu yang ditunggu publik. Apakah ada dugaan pelanggaran HAM atas kejadian tersebut dan siapa yang diduga melakukan pelanggaran HAM. Kemudian, apa rekomendasi Komnas HAM untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah," kata Dasco kepada wartawan, Minggu (31/7/2022).
Baca juga: Periksa 20 CCTV Kasus Kematian Brigadir J, Komnas HAM Pastikan Tidak Ada Editing
Ketua Harian Partai Gerindra ini juga mengingatkan, dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa proses pemeriksaan atau penyelidikan Komnas HAM tidak ditindaklanjuti karena adanya upaya hukum lainnya atau dilakukan pemeriksaan di peradilan.
Seperti diketahui, Brigadir J diduga tewas setelah ditembak Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
"Kesimpulan akhir dari penyelidikan atas kejadian kematian Brigadir J itu yang ditunggu publik. Apakah ada dugaan pelanggaran HAM atas kejadian tersebut dan siapa yang diduga melakukan pelanggaran HAM. Kemudian, apa rekomendasi Komnas HAM untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah," kata Dasco kepada wartawan, Minggu (31/7/2022).
Baca juga: Periksa 20 CCTV Kasus Kematian Brigadir J, Komnas HAM Pastikan Tidak Ada Editing
Ketua Harian Partai Gerindra ini juga mengingatkan, dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa proses pemeriksaan atau penyelidikan Komnas HAM tidak ditindaklanjuti karena adanya upaya hukum lainnya atau dilakukan pemeriksaan di peradilan.
Lihat Juga :