Ketum PKHMK Risma Situmorang Sandang Gelar Doktor Ilmu Hukum, Ini Judul Disertasinya

Minggu, 31 Juli 2022 - 06:36 WIB
loading...
A A A
‎Tidak terpenuhinya keadilan prosedural akibat prosesnya bertele-tele atau memakan waktu relatif lama, membutuhkan biaya yang tidak sedikit, dan pengadu tidak hadir pada saat proses pemeriksaan teradu. Sedangkan secara substansial, keadilan tidak terpenuhi karena putusan MKDKI tidak berakibat hukum dan tidak dapat dijadikan bukti, baik dalam perkara pidana dan perdata.

Persoalan penyelesaian sengketa medis juga terjadi di peradilan umum. Ia mencontohkan, putusan gugatan melawan hukum perkara Martini Nazif dan Muhammad Yunus serta perkara dr. Gorga Udjung. Pertimbangan ketiga perkara tersebut menggunakan ketentuan Pasal 1365, 1367, dan 1371 KUH Perdata.

Konsekuensinya, kata Risma, ukuran kerugian yang diderita oleh korban malpraktik tidak dapat terpenuhi secara immateriil, termasuk juga kerugian yang diderita dr. Gorga Udjung yang tidak terbukti melakukan malpraktik dan perbuatan melawan hukum.

Padahal, lanjut Risma, kerugian yang sesungguhnya tidak hanya materiil yang nyata-nyata rugi, namun mengabaikan kerugian immateriil merupakan perbuatan menginjak-injak keadian itu sendiri.‎ Selain itu, tidak memanusiakan manusia, tidak menciptakan kebahagian, dan menghilangkan manfaat yang selama ini dikejar oleh para pencari keadilan.



Atas dasar itu, Risma mengatakan, diperlukan lembaga baru yang berada di bawah Mahkamah Agung (MA) bersifat ad hoc bernama Pengadilan Medis.‎ Majelis hakimnya terdiri dari 2 hakim karier dan 3 hakim ad hoc. Hakim ad hoc terdiri dari 2 dokter dan 1 ahli hukum medis yang bisa seorang akademisi. Mereka sudah dibekali ilmu hukum medis.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sekolah Garuda, Asa...
Sekolah Garuda, Asa bagi Anak Cerdas Kurang Mampu Raih Masa Depan
Cak Imin Bangga, Luluk...
Cak Imin Bangga, Luluk Nur Hamidah Resmi Sandang Gelar Doktor Sosiologi UI
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Indonesia Butuh Koalisi...
Indonesia Butuh Koalisi Advokasi untuk Percepat Adopsi Inovasi Kesehatan
Program Binawan Eropa...
Program Binawan Eropa Antarkan 36 Perawat Indonesia Berkarier di Eropa
1.000 Taruna Akmil Bakal...
1.000 Taruna Akmil Bakal Latih Siswa Sekolah Rakyat
Sabrina Chairunnisa...
Sabrina Chairunnisa Putuskan Mundur dari S3 Ilmu Komunikasi UI, Berapa Biaya Kuliahnya?
Hadirkan Teknologi Smart...
Hadirkan Teknologi Smart Ecosystem Compactplus, Produksi Lokal Berstandar Internasional
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah 2026: Panduan Lengkap SD, SMP, hingga SMA/SMK
Rekomendasi
Keistimewaan Muharram,...
Keistimewaan Muharram, Dijuluki Sebagai Bulannya Allah
Pelatih Spanyol Pilih...
Pelatih Spanyol Pilih Hati-hati Tanggapi Kontroversi Wasit Piala Dunia 2026
Belgia Patahkan Rekor...
Belgia Patahkan Rekor Clean Sheet Spanyol di Babak Pertama
Berita Terkini
Dekopin Tegaskan Komitmen...
Dekopin Tegaskan Komitmen Modernisasi Koperasi melalui Estafet Generasi Muda
Sugiono Bertemu Menlu...
Sugiono Bertemu Menlu Iran saat Hadiri Pemakaman Ali Khamenei
Adara Ajak Masyarakat...
Adara Ajak Masyarakat Berkarya untuk Al-Aqsa dan Palestina melalui Art & Craft for Palestine
Pesan Prabowo untuk...
Pesan Prabowo untuk Aparat Negara: Benahi Diri, Rakyat Tidak Ingin Ada Korupsi
Jampidsus Febrie Adriansyah...
Jampidsus Febrie Adriansyah Ucapkan 6 Pernyataan sebelum Resmi Mundur dari Jabatan
Profil Febrie Adriansyah,...
Profil Febrie Adriansyah, Jampidsus Kejagung yang Mundur Sering Ungkap Kasus Kakap
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved