Plt. Irjen, Ajak Sukseskan Survei Penilaian Integritas Tahun 2022

Jum'at, 29 Juli 2022 - 21:15 WIB
loading...
Plt. Irjen, Ajak Sukseskan Survei Penilaian Integritas Tahun 2022
Plt Irjen, Ajak Sukseskan Survei Penilaian Integritas Tahun 2022.
A A A
JAKARTA - Inspektorat Jenderal (Itjen) bersama Sekretariat Jenderal (Setjen) ditunjuk sebagai PIC pelaksanaan Survei Penilaian Integritas Kementerian (SPI) Kementerian Agama (Kemenag) pada 2022 yang dimulai pada Jumat (29/07/2022). Dalam pelaksanaannya, SPI 2022 dilaksanakan secara elektronik/online dengan periode pengisian Juli- Oktober 2022.

Pada tahun ini, KPK menunjuk PT. Marketing Sentratama Indonesia (Frontier Group) sebagai pelaksana kegiatan SPI yang diselenggarakan untuk 84 Kementerian/Lembaga di tingkat Pusat, 34 Pemerintah Provinsi dan 508 Pemerintah Kabupaten/Kota.

“Jangan ragu untuk memberikan penilaian survei secara objektif demi perbaikan Kementerian Agama”, ungkap Plt. Inspektur Jenderal Kementerian Agama RI, Nizar Ali di Jakarta, Jumat (29/7/2022).

Nizar mengajak seluruh elemen Kementerian Agama agar turut serta menyukseskan SPI 2022. Harapannya, hasil dari survei ini dapat memberikan dampak besar untuk menjadikan Kementerian Agama sebagai Kementerian yang Bersih dan Akuntabel. Survei ini dilakukan terhadap responden pegawai (internal), pengguna layanan (eksternal) dan pakar atau pemangku kepentingan atau eksper dengan menggunakan kaidah-kaidah statistik.

Adapun beberapa informasi yang dapat dijadikan pedoman dalam pengisian SPI adalah sebagai berikut:

Responden yang terpilih akan mendapatkan link pengisian survey melalui WhatssApp/email secara resmi oleh KPK secara bertahap. Blasting Whatsapp adalah dari Frontier dengan centang hijau dengan profil logo SPI. Email blast adalah dari email resmi KPK yaknispikpk.go.id. Surat pelaksanaan SPI dapat diunduh pada link berikuthttps://bit.ly/ Surat penunjukan frontier
Periode pengisian survei adalah Juli-Oktober 2022.

SPI merupakan sebuah upaya untuk pencegahan korupsi di Instansi Pemerintah. Hal ini sebagaimana diamanatkan pada Pasal 6 huruf a, huruf b, dan huruf c dan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2022 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. CM
(srf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2750 seconds (0.1#10.140)