Tidak Semua Kekayaan Intelektual Bisa Jadi Jaminan ke Bank

Jum'at, 29 Juli 2022 - 17:53 WIB
loading...
Tidak Semua Kekayaan...
Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Kekayaan Intelektual pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Razilu menjelaskan bahwa seluruh kekayaan intelektual memiliki nilai ekonomi. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Kekayaan Intelektual pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Razilu menjelaskan bahwa seluruh kekayaan intelektual memiliki nilai ekonomi. Fakta tersebut membuat setiap kekayaan intelektual memiliki nilai yang cukup seksi.

"Lahirnya PP kekayaan intelektual itu karena intelektual manusia melalui proses penelitian dimaksudkan untuk menjawab permasalahan yang ada di manusia. Ini yang paling penting," kata Razilu dalam webinar Partai Perindo bertajuk 'Mewujudkan Hak Kekayaan Intelektual sebagai Agunan Bank dan Non Bank', Jumat (29/7)2022).

"Solusi-solusi, permasalahan yang dihadapi oleh manusia dijawab oleh PP kekayaan intelektual ini. Dan pastinya memerlukan waktu dan biaya," lanjut dia.

Baca juga: Mengenal Hak Kekayaan Intelektual Setelah Citayam Fashion Week Didaftarkan sebagai Merek

Mengingat panjangnya proses dan biaya yang dibutuhkan, kata dia, pemerintah akhirnya memutuskan untuk membuat PP terkait kekayaan intelektual itu. PP tersebut sekaligus apresiasi bagi mereka yang telah melahirkan kekayaan intelektual tersebut.

"Maka kita harus memberikan penghargaan kepada mereka. Bagaimana untuk mengembalikan seluruh biaya yang dikeluarkan. Bahkan kalau perlu dapat menikmati keuntungan yang lebih besar lagi," tuturnya.

Dalam kesempatan itu, kekayaan intelektual juga bisa menjadi agunan atau jaminan ke perbankan. Namun, hanya untuk kekayaan intelektual tertentu saja yang bisa digunakan sebagai agunan atau jaminan tersebut.

"Kekayaan intelektual itu kalau kita bisa lihat, ada yang lahir secara tradisional, yang turun-temurun dari zaman dulu, yang kuno, dan yang modern. Yang lahir secara modern, karena ini yang memiliki nanti bisa diagunkan di bank," imbuhnya.

Terkait karya intelektual, lanjut Razilu, bisa berupa karya seni, karya sastra, desain, dan teknologi. Selain itu, ada juga kekayaan intelektual bidang ilmu pengetahuan.

"Ada hak intelektual komunal, dimiliki komunitas. Dan ada yang dimiliki personal. Kekayaan intelektual sama dengan uang, ekonomi, bisnis," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Threshold DPRD Dinilai...
Threshold DPRD Dinilai Reduksi Demokrasi Lokal, Gardian Muhammad Minta Reformasi Politik Substantif
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Tama Langkun Dukung...
Tama Langkun Dukung Penegakan Hukum di BGN, Minta MBG Tetap Fokus untuk Rakyat
Partai Perindo Perkuat...
Partai Perindo Perkuat Akar Rumput di Yalimo, Kader Didorong Turun ke Masyarakat
Tambang Emas Tanpa Izin...
Tambang Emas Tanpa Izin Ancam Lumbung Pangan di Parimo, Muhammad Irfain Desak Pemda Tindak Tegas
Galungan Jadi Momentum...
Galungan Jadi Momentum Jaga Budaya Bali, Partai Perindo Ajak Perkuat Persatuan
Rekomendasi
Pangeran George Masuk...
Pangeran George Masuk Eton College, Sekolah Elit Keluarga Kerajaan
Trauma Jadi Korban KDRT,...
Trauma Jadi Korban KDRT, Tami Tinggalkan Rumah dan Cari Tempat Tinggal Baru
Perkuat Ketahanan Energi,...
Perkuat Ketahanan Energi, Pertamina Patra Niaga Jaga Akses hingga Wilayah 3T
Berita Terkini
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Polda Metro Jaya: Berkas Perkara Lengkap
Usai Ditangkap, Roy...
Usai Ditangkap, Roy Suryo dan Dokter Tifa Bakal Dibawa ke RS Polri
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
Sikapi Putusan PN Jakpus,...
Sikapi Putusan PN Jakpus, Kuasa Hukum PPP Maluku Akan Tempuh Kasasi
Penangkapan dr Tifa...
Penangkapan dr Tifa dan Ujian Negara Hukum di Tengah Polemik Ijazah Jokowi
Protes Penangkapan Roy...
Protes Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Ahmad Khozinudin Bandingkan Silfester Matutina yang Tak Kunjung Dieksekusi
Infografis
PPN Naik Jadi 12%, Masyarakat...
PPN Naik Jadi 12%, Masyarakat Beralih ke Frugal Living
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved