53 WNI Disekap di Kamboja, DPR Minta Pola Penanganan Pekerja Migran Diperbaiki

Jum'at, 29 Juli 2022 - 16:42 WIB
loading...
53 WNI Disekap di Kamboja, DPR Minta Pola Penanganan Pekerja Migran Diperbaiki
Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menyatakan bahwa kasus demi kasus PMI di luar negeri menunjukkan masih banyak pekerjaan rumah pemerintah. Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Komisi I DPR menyesalkan kejadian memprihatinkan yang kembali terjadi pada pekerja migran Indonesia ( PMI ) di luar negeri. Kali ini, 53 PMI atau warga negara Indonesia (WNI) disekap oleh salah satu perusahaan investasi bodong di Kamboja.

Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menyatakan bahwa kasus demi kasus PMI di luar negeri menunjukkan masih banyak pekerjaan rumah pemerintah. "Kami prihatin masalah PMI di luar negeri kembali terjadi menimpa sejumlah 53 WNI yang bekerja di Kamboja. Mereka bekerja melebihi batas waktu, di satu tempat dan dilarang keluar. Ini jelas melanggar hak-hak pekerja dan hak asasi manusia," kata Sukamta kepada wartawan, Jumat (29/7/2022).

Padahal, kata Sukamta, Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PMI) yang memberikan peran lebih besar kepada pemerintah pusat dan daerah untuk mengurus dan melindungi TKI sejak perekrutan. Namun, 5 tahun setelah diundangkan masih terjadi kasus yang memprihatinkan.





"Adanya UU Pelindungan PMI ini seharusnya pola kerja pemerintah berubah dari pemadam kebakaran penyelesai masalah di luar negeri menjadi fokus pada penyiapan, penyaringan ketat PMI dan perusahaan penyalur PMI," tegas politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Menurut Sukamta, pemerintah harus lebih serius menangani 8 juta PMI yang setiap tahunnya mengirimkan remitansi lebih dari Rp160 triliun. "Jumlah ini menjadi penerimaan devisa terbesar kedua setelah penerimaan devisa dari sektor migas. Bahkan lebih besar dari tax amnesty jilid I," imbuhnya.

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI ini pun memberikan beberapa masukan kepada pemerintah. Pertama, koordinasi antarstakeholder ketenagakerjaan di pemerintah harus diperkuat lagi.

"Kini Indonesia terpilih sebagai Anggota Reguler Governing Body (GB) International Labour Organization (ILO) periode 2021-2024 dari Government Electoral College. Seharusnya bisa dioptimalkan untuk perbaikan kondisi ketenagakerjaan Indonesia," ungkapnya.

Kedua, legislator Dapil DI Yogyakarta ini mengingatkan pemerintah bahwa siapa pun yang bekerja di luar negeri, baik legal maupun ilegal menjadi tanggung jawab pemerintah. Jika ada WNI menjadi PMI secara ilegal, dia menilai proses penyaringan tenaga kerja di Indonesia masih lemah.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4085 seconds (0.1#10.140)