53 WNI Disekap di Kamboja, DPR Minta Pola Penanganan Pekerja Migran Diperbaiki
Jum'at, 29 Juli 2022 - 16:42 WIB
loading...
A
A
A
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI ini pun memberikan beberapa masukan kepada pemerintah. Pertama, koordinasi antarstakeholder ketenagakerjaan di pemerintah harus diperkuat lagi.
"Kini Indonesia terpilih sebagai Anggota Reguler Governing Body (GB) International Labour Organization (ILO) periode 2021-2024 dari Government Electoral College. Seharusnya bisa dioptimalkan untuk perbaikan kondisi ketenagakerjaan Indonesia," ungkapnya.
Kedua, legislator Dapil DI Yogyakarta ini mengingatkan pemerintah bahwa siapa pun yang bekerja di luar negeri, baik legal maupun ilegal menjadi tanggung jawab pemerintah. Jika ada WNI menjadi PMI secara ilegal, dia menilai proses penyaringan tenaga kerja di Indonesia masih lemah.
"Pemerintah dengan seluruh stakeholder bidang tenaga kerja harus bekerja lebih keras dan lebih cerdas," pungkasnya.
Diketahui, sebanyak 53 WNI tengah mengalami penyekapan di Kamboja. Hal itu, diketahui usai para WNI tersebut tergiur dengan mendaftar lowongan pekerjaan perusahaan investasi palsu di Sihanoukville, Kamboja.
Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia Yudha Nugraha mengatakan, dari laporan yang ia terima dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Pnom Penh, 53 WNI tersebut tengah disekap dan sedang diusut oleh pihak Kepolisian. "Laporan yang kami terima disekap. Kepolisian Kamboja sedang dalami dan tindaklanjuti," ujar Yudha saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Kamis (28/7/2022).
Lebih lanjut Yudha menuturkan, dalam laporan yang ia terima, KBRI telah melakukan berbagai upaya guna mengamankan keselamatan para WNI tersebut. Termasuk, meminta pertolongan kepada pihak Kepolisian Kamboja dalam upaya pembebasan.
"Kini Indonesia terpilih sebagai Anggota Reguler Governing Body (GB) International Labour Organization (ILO) periode 2021-2024 dari Government Electoral College. Seharusnya bisa dioptimalkan untuk perbaikan kondisi ketenagakerjaan Indonesia," ungkapnya.
Kedua, legislator Dapil DI Yogyakarta ini mengingatkan pemerintah bahwa siapa pun yang bekerja di luar negeri, baik legal maupun ilegal menjadi tanggung jawab pemerintah. Jika ada WNI menjadi PMI secara ilegal, dia menilai proses penyaringan tenaga kerja di Indonesia masih lemah.
"Pemerintah dengan seluruh stakeholder bidang tenaga kerja harus bekerja lebih keras dan lebih cerdas," pungkasnya.
Diketahui, sebanyak 53 WNI tengah mengalami penyekapan di Kamboja. Hal itu, diketahui usai para WNI tersebut tergiur dengan mendaftar lowongan pekerjaan perusahaan investasi palsu di Sihanoukville, Kamboja.
Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia Yudha Nugraha mengatakan, dari laporan yang ia terima dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Pnom Penh, 53 WNI tersebut tengah disekap dan sedang diusut oleh pihak Kepolisian. "Laporan yang kami terima disekap. Kepolisian Kamboja sedang dalami dan tindaklanjuti," ujar Yudha saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Kamis (28/7/2022).
Lebih lanjut Yudha menuturkan, dalam laporan yang ia terima, KBRI telah melakukan berbagai upaya guna mengamankan keselamatan para WNI tersebut. Termasuk, meminta pertolongan kepada pihak Kepolisian Kamboja dalam upaya pembebasan.
Lihat Juga :