Mardani Maming Terjerat Gratifikasi dan Suap, Begini Konstruksi Kasusnya
Jum'at, 29 Juli 2022 - 04:08 WIB
loading...
A
A
A
Pembiayaan operasional PT ATU diyakini dari Henry. Perusahaan itu sudah membangun pelabuhan pada 2012 sampai dengan 2014.
Mardani juga diyakini sudah berkali-kali menerima duit dari Henry. Beberapa duit yang diterima diambil oleh orang kepercayaannya atau masuk dari perusahaan Mardani.
"Uang diduga diterima dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar Rp104,3 miliar dalam kurun waktu 2014 sampai 2020," kata Marwata. Baca juga: Usai Diperiksa KPK, Mardani Maming Langsung Ditahan
Dalam kasus ini, Mardani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Mardani juga diyakini sudah berkali-kali menerima duit dari Henry. Beberapa duit yang diterima diambil oleh orang kepercayaannya atau masuk dari perusahaan Mardani.
"Uang diduga diterima dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar Rp104,3 miliar dalam kurun waktu 2014 sampai 2020," kata Marwata. Baca juga: Usai Diperiksa KPK, Mardani Maming Langsung Ditahan
Dalam kasus ini, Mardani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(kri)
Lihat Juga :