Mardani Maming Ditahan di Rutan Pomdam Jaya
Kamis, 28 Juli 2022 - 22:20 WIB
loading...
mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming ditahan di Rutan Guntur, Pomdam Jaya. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming. Ia dijebloskan ke penjara setelah rampung diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha tambang di Tanah Bumbu.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membeberkan, Mardani Maming ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta. KPK menahan Maming untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini.
"Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan bagi tersangka MM oleh tim penyidik selama 20 hari pertama terhitung mulai hari ini di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Alexander Marwata saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022).
Baca juga: Usai Diperiksa KPK, Mardani Maming Langsung Ditahan
Sebelumnya, Maming memenuhi janjinya untuk hadir ke KPK dalam rangka menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, hari ini. Ia datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, didampingi penasihat hukumnya, Denny Indrayana sekira pukul 14.04 WIB.
Baca juga: Mardani Maming Tiba di KPK, Diperiksa sebagai Tersangka
Untuk diketahui, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. KPK telah menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut sejalan dengan pencegahan Maming untuk bepergian ke luar negeri. Maming dicegah bepergian ke luar negeri bersama adiknya, Rois Sunandar, selama enam bulan kedepan terhitung sejak Juni 2022.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membeberkan, Mardani Maming ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta. KPK menahan Maming untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini.
"Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan bagi tersangka MM oleh tim penyidik selama 20 hari pertama terhitung mulai hari ini di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Alexander Marwata saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022).
Baca juga: Usai Diperiksa KPK, Mardani Maming Langsung Ditahan
Sebelumnya, Maming memenuhi janjinya untuk hadir ke KPK dalam rangka menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, hari ini. Ia datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, didampingi penasihat hukumnya, Denny Indrayana sekira pukul 14.04 WIB.
Baca juga: Mardani Maming Tiba di KPK, Diperiksa sebagai Tersangka
Untuk diketahui, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. KPK telah menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut sejalan dengan pencegahan Maming untuk bepergian ke luar negeri. Maming dicegah bepergian ke luar negeri bersama adiknya, Rois Sunandar, selama enam bulan kedepan terhitung sejak Juni 2022.
Lihat Juga :