Indonesia Cabut Moratorium Pengiriman TKI ke Malaysia per 1 Agustus 2022

Kamis, 28 Juli 2022 - 16:08 WIB
loading...
Indonesia Cabut Moratorium Pengiriman TKI ke Malaysia per 1 Agustus 2022
Pemerintah Indonesia mencabut kebijakan moratorim atau penghentian sementara pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia. Pembukaan pengiriman TKI akan efektif mulai 1 Agustus 2022. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia mencabut kebijakan moratorim atau penghentian sementara pengiriman Tenaga Kerja Indonesia ( TKI ) ke Malaysia . Moratorium dicabut efektif mulai 1 Agustus 2022.

"Ya, per 1 Agustus dibuka lagi karena sudah ada good will dan komitmen dari pihak Malaysia," kata Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Dita Indah Sari saat dikonfirmasi MNC Portal, Kamis (28/7/2022).

Untuk diketahui, Indonesia menghentikan sementara pengiriman TKI ke Malaysia, termasuk ribuan orang yang direkrut untuk sektor perkebunan sejak 13 Juli 2022. Indonesia menganggap ada pelanggaran dalam kesepakatan perekrutan pekerja yang ditandatangani kedua negara.



Duta Besar untuk Malaysia, Hermono mengatakan, moratorium pengiriman TKI diberlakukan karena otoritas Imigrasi Malaysia masih menggunakan sistem rekrutmen online untuk pekerja rumah tangga (PRT). Padahal cara ini rentan dengan praktik perdagangan manusia dan kerja paksa.

Pengoperasian sistem ini, kata dia, melanggar perjanjian yang ditandatangani antara Malaysia dan Indonesia pada April 2022. Perjanjian ini dibuat dengan tujuan meningkatkan perlindungan bagi PRT.

Menurut Hermono, perusahaan Malaysia telah mengajukan sekitar 20.000 aplikasi untuk merekrut pekerja. Setengahnya untuk dipekerjakan di sektor perkebunan dan manufaktur.

Baca juga: Moratorium Pengiriman TKI ke Malaysia, BP2MI Beberkan Kekerasan Dialami Pekerja
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2363 seconds (0.1#10.140)