Tudingan Haris Pertama ke Airlangga sebagai Pemecah Belah KNPI Dinilai Tak Berdasar

Kamis, 28 Juli 2022 - 01:08 WIB
loading...
Tudingan Haris Pertama...
Dewan Pakar Partai Golkar Henry Indraguna menilai tudingan Haris Pertama kepada Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto sebagai pemecah belah KNPI) sangat tidak berdasar. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Dewan Pakar Partai Golkar menegaskan tudingan Haris Pertama kepada Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto sebagai pemecah belah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), sangat tidak berdasar.

"Perlu saya sampaikan bahwa perkataan-perkataan atau ucapan-ucapan yang disampaikan oleh salah satu oknum KNPI itu merupakan perkataan atau ucapan-ucapan yang sangat keliru dan tidak benar," ujar salah satu Dewan Pakar Partai Golkar Henry Indraguna, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/7/2022).

Baca juga: Haris Pertama Dicopot dari Jabatan Ketua Umum KNPI

Dalam sebuah video singkat yang beredar, Haris Pertama yang mengklaim sebagai Ketua Umum KNPI menyebut Airlangga Hartarto sebagai pemecah KNPI dan calon presiden odong-odong. Video itu diunggap melalui akun TikTok @dppknpi baru-baru ini.

“Saya ingatkan kepada pemecah belah KNPI, calon presiden odong-odong, untuk siap-siap menerima serangan balik. Serangan balik apa serangan umum bang? Serangan umum Komite Nasional Pemuda Indonesia untuk Menko Perekonomian Indonesia. Salam Pemuda Indonesia bahwa perlawanan terhadap Airlangga Hartanto akan kita lawan mulai hari ini,” kata Haris Pertama dalam video tersebut.

Tudingan Haris Pertama ke Airlangga sebagai Pemecah Belah KNPI Dinilai Tak Berdasar


Henry Indraguna menilai tudingan Haris Pertama itu sangat tidak beralasan. "Saya sangat mengenal baik bapak Airlangga Hartanto. Saya tidak pernah mendengar bahwasanya Beliau ada melakukan tindakan yang memecah belah KNPI seperti yang disampaikan di dalam video dimaksud," tegas Henry.

Henry Indraguna juga menegaskan Airlangga bukan calon presiden odong-odong seperti yang disampaikan Haris Pertama dalam video tersebut. Ia memastikan Airlangga merupakan calon presiden yang memiliki predikat dan prestasi tinggi.

Baca juga: Airlangga Hartarto Putra Terbaik Bangsa Bukan Pemecah Belah KNPI

"Sehingga, saya perlu menyampaikan dan mengingatkan kepada siapa pun atau oknum mana pun, termasuk kepada oknum yang ada di dalam video tersebut, agar berhati-hatidalam menyampaikan suatu statemen, perkataan atau ucapan. Sebab jika tidak, hal tersebut akan berpotensi merugikan hak-hak hukum dari Bapak Airlangga Hartanto," papar Henry.

Henry Indraguna yang juga praktisi hukum menilai perkataan Haris Pertama tersebut dapat diduga sebagai tindakan pidana fitnah sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 310 dan Pasal 311 Kita Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).

Pasal 310 KUHPidana berbunyi:
Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500.

Sedangkan Pasal 311 KUHPidana berbunyi:
Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tiada dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah mempitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.

"Saya juga perlu menyampaikan dan mengingatkan kepada DPP KNPI selaku pemilik Akun Tiktoknya @dppknpi agar segera mengapus video dimaksud. Sebab, jika tidak maka tindakan tersebut telah dapat diindikasikan sebagai tindak pidana sebagaimana diatur di dalam Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE," pungkas Henry.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ajak Elite Politik Jaga...
Ajak Elite Politik Jaga Stabilitas Politik dan Konsisten Bersikap, Misbakhun: Jangan Ambigu
Beda dengan PKB, Golkar...
Beda dengan PKB, Golkar Pilih Hormati Sikap PDIP sebagai Partai Penyeimbang
Konsolidasi Nasional,...
Konsolidasi Nasional, KNPI Gandeng Pemuda dan Mahasiswa Gelar Aksi Dukung Prabowo
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Sari Yuliati Terpilih...
Sari Yuliati Terpilih sebagai Ketum PPK Kosgoro 1957 Periode 2026-2031
Panitia Mubes Kosgoro...
Panitia Mubes Kosgoro 1957 Terima Dokumen Lengkap Caketum La Ode Safiul Akbar
Ketum DPP KNPI Minta...
Ketum DPP KNPI Minta Kapolri dan Propam Pantau Penanganan Kasus di Tanjungbalai
Fahd Arafiq Restui Tajudin...
Fahd Arafiq Restui Tajudin Tabri Pimpin Golkar Depok, Target 11 Kursi
Golkar Beri Warning...
Golkar Beri Warning ke Gubernur Kaltim usai Didemo Warganya
Rekomendasi
China Desak BRICS Berani...
China Desak BRICS Berani Melawan Barat: Akses Mineral Strategis Bakal Dikunci
Kredit Pintar dan AFPI...
Kredit Pintar dan AFPI Edukasi Mahasiswa Kelola Keuangan Digital
Viral Kabar Ganjil Genap...
Viral Kabar Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Polda Metro Jaya Angkat Bicara
Berita Terkini
KPK Ungkap Dugaan Intervensi...
KPK Ungkap Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Kasus Perubahan Opini Audit Pemkab Muara Enim
Menko Pangan: Saya Tahu...
Menko Pangan: Saya Tahu Keresahan Mitra BGN, Mitra Jangan Dikorbankan
MUI Tegaskan Tetap Perjuangkan...
MUI Tegaskan Tetap Perjuangkan Sanksi Pidana LGBT: Tidak Semua Happy terhadap Upaya Perbaikan
1.000 Taruna Akmil Bakal...
1.000 Taruna Akmil Bakal Latih Siswa Sekolah Rakyat, Usman Hamid: Ruang Kelas Harus Bebas dari Intervensi Militer
KPK Belum Menahan Eks...
KPK Belum Menahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono usai Pemeriksaan, Ini Alasannya
Jokowi Wajib Hadir di...
Jokowi Wajib Hadir di Persidangan Perkara Ijazah, Pengacara Roy Suryo: Kan Dia Pelapor
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved