Tudingan Haris Pertama ke Airlangga sebagai Pemecah Belah KNPI Dinilai Tak Berdasar
Kamis, 28 Juli 2022 - 01:08 WIB
loading...
A
A
A
Henry Indraguna yang juga praktisi hukum menilai perkataan Haris Pertama tersebut dapat diduga sebagai tindakan pidana fitnah sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 310 dan Pasal 311 Kita Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).
Pasal 310 KUHPidana berbunyi:
Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500.
Sedangkan Pasal 311 KUHPidana berbunyi:
Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tiada dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah mempitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
"Saya juga perlu menyampaikan dan mengingatkan kepada DPP KNPI selaku pemilik Akun Tiktoknya @dppknpi agar segera mengapus video dimaksud. Sebab, jika tidak maka tindakan tersebut telah dapat diindikasikan sebagai tindak pidana sebagaimana diatur di dalam Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE," pungkas Henry.
Pasal 310 KUHPidana berbunyi:
Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500.
Sedangkan Pasal 311 KUHPidana berbunyi:
Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tiada dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah mempitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
"Saya juga perlu menyampaikan dan mengingatkan kepada DPP KNPI selaku pemilik Akun Tiktoknya @dppknpi agar segera mengapus video dimaksud. Sebab, jika tidak maka tindakan tersebut telah dapat diindikasikan sebagai tindak pidana sebagaimana diatur di dalam Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE," pungkas Henry.
(thm)
Lihat Juga :