Kemenkumham Buka Seleksi Jabatan Dirjen Imigrasi, Cek Persyaratannya
Rabu, 27 Juli 2022 - 23:08 WIB
loading...
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengumumkan seleksi terbuka untuk jabatan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi. Foto: Dok Kemenkumham
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkumham ) mengumumkan seleksi terbuka untuk jabatan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi . Seleksi ini dapat diikuti oleh seluruh aparatur sipil negara (ASN)pusat maupun daerah, prajurit TNI, serta anggota Polri.
Pengumuman seleksi dengan Nomor SEK-KP.03.03-573 ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol Andap Budhi Revianto dan dapat dilihat pada laman resmi kemenkumham.
Andap menjelaskan, pendaftar harus memenuhi sejumlah persyaratan umum dan khusus. Persyaratan umum meliputi rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik, pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan
diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 tahun, serta sehat jasmani dan rohani.
Baca juga: Imigrasi: Buronan Jepang Mitsuhiro Taniguchi Sudah 1,5 Tahun Tinggal di Indonesia
Kemudian semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam dua tahun terakhir, tidak dalam proses pemeriksaan dan/atau menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, tidak sedang menjadi tersangka dalam suatu tindak pidana, dan telah menyerahkan LHKPN dalam jabatan terakhir.
Pengumuman seleksi dengan Nomor SEK-KP.03.03-573 ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol Andap Budhi Revianto dan dapat dilihat pada laman resmi kemenkumham.
Andap menjelaskan, pendaftar harus memenuhi sejumlah persyaratan umum dan khusus. Persyaratan umum meliputi rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik, pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan
diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 tahun, serta sehat jasmani dan rohani.
Baca juga: Imigrasi: Buronan Jepang Mitsuhiro Taniguchi Sudah 1,5 Tahun Tinggal di Indonesia
Kemudian semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam dua tahun terakhir, tidak dalam proses pemeriksaan dan/atau menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, tidak sedang menjadi tersangka dalam suatu tindak pidana, dan telah menyerahkan LHKPN dalam jabatan terakhir.
Lihat Juga :