Buka Konferensi Studi Fatwa MUI, Kiai Marsudi Sampaikan 3 Dasar Perubahan Fatwa Jadi Budaya
Rabu, 27 Juli 2022 - 09:18 WIB
loading...
Wakil Ketua Umum MUI, KH Marsudi Syuhud membuka acara Konferensi Studi Fatwa MUI dan menyampaikan tiga hal yang menjadi aspek dasar dalam mengkaji dan menghasilkan fatwa. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) , KH Marsudi Syuhud membuka acara Konferensi Studi Fatwa MUI dan menyampaikan tiga hal yang menjadi aspek dasar dalam mengkaji dan menghasilkan fatwa. Kiai Marsudi juga memaparkan bagaimana fatwa yang semula produk kajian agama lama kelamaan berubah menjadi budaya di masyarakat.
"Fatwa itu minimal melakukan, menginisiasi, dan membumikan tiga hal," ujar Kiai Marsudi dalam Pembukaan 6th Annual Conference on Fatwa MUI Studies di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa 26 Juli 2022. Baca juga: Wapres Minta MUI Aktifkan Kembali Forum Ukhuwah Islamiyah
Yang pertama, kata dia, al-Jam'u baina ats-Tsabat wa at-Tathawwur. Yaitu bagaimana menyatukan hukum yang tetap dengan permasalahan yang terus berkembang dan berubah setiap saat.
Maka dari itu, lanjutnya, dibutuhkan ijtihad-ijtihad yang selanjutnya akan menghasilkan fatwa. Lalu dari fatwa menjadi nizam (peraturan). Mulai dari nizam dalam masyarakat sosial hingga nizam qanuni (undang-undang).
Kemudian Kiai Marsudi menyebutkan yang kedua, al-Jam'u baina Maslahataini (Maslahatul 'Aammah wa Maslahatul Khassah). Yaitu bagaimana menyatukan dua kemaslahatan, kemaslahatan publik yang mayoritas dikendalikan oleh pemerintah, dengan kemaslahatan individu.
"Fatwa itu minimal melakukan, menginisiasi, dan membumikan tiga hal," ujar Kiai Marsudi dalam Pembukaan 6th Annual Conference on Fatwa MUI Studies di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa 26 Juli 2022. Baca juga: Wapres Minta MUI Aktifkan Kembali Forum Ukhuwah Islamiyah
Yang pertama, kata dia, al-Jam'u baina ats-Tsabat wa at-Tathawwur. Yaitu bagaimana menyatukan hukum yang tetap dengan permasalahan yang terus berkembang dan berubah setiap saat.
Maka dari itu, lanjutnya, dibutuhkan ijtihad-ijtihad yang selanjutnya akan menghasilkan fatwa. Lalu dari fatwa menjadi nizam (peraturan). Mulai dari nizam dalam masyarakat sosial hingga nizam qanuni (undang-undang).
Kemudian Kiai Marsudi menyebutkan yang kedua, al-Jam'u baina Maslahataini (Maslahatul 'Aammah wa Maslahatul Khassah). Yaitu bagaimana menyatukan dua kemaslahatan, kemaslahatan publik yang mayoritas dikendalikan oleh pemerintah, dengan kemaslahatan individu.
Lihat Juga :