Kebijakan KHDPK Dinilai sebagai Upaya Pulihkan Lingkungan dan Hutan

Senin, 25 Juli 2022 - 20:08 WIB
loading...
Kebijakan KHDPK Dinilai...
Guru Besar Kebijakan Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof Hariadi Kartodihardjo. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Kebijakan KHDPK atau Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus, dipilih sebagai strategi memulihkan lingkungan dan hutan di Jawa. Hal ini dikatakan oleh Guru Besar Kebijakan Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof Hariadi Kartodihardjo.

Selain itu kata Hariadi, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang kehidupannya sangat tergantung pada kawasan hutan.

"Untuk itu, kawasan hutan yang dikelola KHDPK semestinya dipilih dari kawasan hutan yang selama ini menjadi ruang konflik, tidak produktif, berupa lahan kritis, atau pun secara de facto telah berubah peruntukannya bukan sebagai hutan," kata Hariadi, Senin (25/7/2022).

Baca juga: Aturan KHDPK Picu Konflik Horizontal di Jabar

Dijelaskan Hariadi, KHDPK di Pulau Jawa sudah menetapkan arahan kawasan hutan yang dikelolanya yaitu seluas 1,1 juta hektare. Dalam regulasinya, wilayah yang menjadi KHDPK itu yaitu sebagian kawasan hutan negara yang berfungsi sebagai hutan produksi dan hutan lindung.

Wilayah itu kata dia, berasal dari wilayah Perum Perhutani, baik di Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, maupun Banten. "Dengan begitu, di Jawa akan terdapat dua unit pengelolaan di hutan produksi maupun hutan lindung, baik yang dikelola oleh Perhutani maupun yang dikelola oleh Pemerintah secara langsung," ujar Prof Hariadi.

Baca juga: Aturan KHDPK Bakal Diterapkan, Ribuan Karyawan Perhutani Resah

Menurut Hariadi, sampai di titik ini, tentu ada asumsi bahwa Perhutani dapat mengubah dirinya sehingga berkapasitas menjadi pengelola hutan secara profesional. Sementara, Pemerintah juga mempunyai kapasitas kelembagaan di lapangan dengan kemampuan melebihi kapasitas Perhutani di masa lalu.

"KHDPK akan dikelola pemerintah untuk enam jenis pemanfaatan, yaitu untuk kepentingan perhutanan sosial, penataan kawasan hutan dalam rangka pengukuhan kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi hutan, perlindungan hutan, atau pun pemanfaatan jasa lingkungan (Pasal 472, Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021)," papar Hariadi yang juga Anggota Forci Fakultas Kehutanan dan Lingkungan, IPB University.

Dari statistik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK (2020) kawasan hutan negara di Jawa seluas 3,04 juta hektare. Dari luas ini, Perhutani mengelolanya seluas 2,43 juta hektare.

Bila ditinjau dari aspek tatakelolanya, dari diskusi mengenai penanganan konflik kepentingan dalam lingkup BUMN pada Maret 2021, Direktorat Monitoring, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan beberapa kasus di Perhutani.

Saat itu, KPK mengidentifikasi terdapat persoalan yang mendesak untuk diselesaikan. Sejumlah persoalan tersebut antara lain indikasi kebocoran dalam penerimaan pendapatan dari kayu maupun getah, jual atau sewa lahan garapan kepada petani, pemilikan lahan garapan oleh oknum karyawan, oknum karyawan Perhutani sebagai pihak yang ikut kerja sama dengan Perhutani, serta adanya penguasaan aset perusahaan yang menguntungkan karyawan dan pihak tertentu.

Persoalan tata kelola demikian itu diperkirakan juga dapat terjadi dalam pengelolaan KHDPK oleh pemerintah. Pelaksanaan perhutanan sosial, penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi hutan, perlindungan hutan sejauh ini juga rentan terhadap penyalahgunaan wewenang atau dominasi pihak tertentu, terutama yang menguasai politik lokal maupun nasional.

"Ironisnya, hal seperti ini seringkali tidak dapat menjadi alasan formal atas suatu kegagalan pelaksanaan kebijakan tertentu. Di sisi lain, situasi seperti itu memang sudah berada di luar repertoar standar pekerjaan suatu profesi atau pegawai negara," tutup Prof Hariadi.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
APHI Dorong Pemegang...
APHI Dorong Pemegang PBPH Manfaatkan Permenhut untuk Kembangkan Proyek Karbon
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Indonesia-AS Perkuat...
Indonesia-AS Perkuat Kerja Sama Produk Kehutanan Berbasis Keberlanjutan
Indonesia dan Republik...
Indonesia dan Republik Kongo Perkuat Kerja Sama Kehutanan Berkelanjutan
Pertemuan Bilateral,...
Pertemuan Bilateral, FAO Sebut RI Mitra Kehutanan Paling Strategis di Dunia
Kemenhut-ITTO Perkuat...
Kemenhut-ITTO Perkuat Kerja Sama Pengelolaan Hutan Lestari dan Industri Kayu Tropis
Gubernur Mathius Dukung...
Gubernur Mathius Dukung Roadmap Pengelolaan Kehutanan Berkelanjutan di Papua
Kemenhut Bangun Perekonomian...
Kemenhut Bangun Perekonomian Kehutanan Inklusif, Berkelanjutan, dan Kompetitif
Kembangkan Agroforestri,...
Kembangkan Agroforestri, MANU Perkuat Hilirisasi Hasil Hutan di Jatim
Rekomendasi
Mesir vs Iran: Misi...
Mesir vs Iran: Misi Bersejarah Tim Melli Berlanjut atau Berakhir?
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Berita Terkini
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Infografis
7 Dosa Kebijakan Nicolas...
7 Dosa Kebijakan Nicolas Maduro: Akar Kehancuran Ekonomi dan Sosial Venezuela
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved