PKS Sidang Perdana Judicial Review PT 20 Persen Besok

Senin, 25 Juli 2022 - 12:32 WIB
loading...
PKS Sidang Perdana Judicial...
Partai Keadilan Sejahtera akan menjalani sidang perdana uji materi Pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan menjalani sidang perdana uji materi Pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang ini terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20% kursi DPR dan 25% suara nasional.

"Alhamdulillah, Mahkamah Konstitusi sudah merespons ikhtiar kami menghadirkan solusi bagi bangsa," ujar Ketua Tim Kuasa Hukum PKS Zainudin Paru di Jakarta, Senin (25/7/2022).

"Untuk menghadirkan banyak calon presiden/wakil presiden dengan menetapkan jadwal sidang perdana. Semoga ini merupakan awal dari hasil yang diharapkan sebagaimana dituangkan dalam permohonan," tambahnya.

Baca juga: Kontroversi RUU Pemilu, PT 20% Ulang Polarisasi Tajam di Pilpres 2019

Zainudin mengatakan, berdasarkan surat panggilan sidang yang disampaikan oleh Panitera MK, sidang perdana mengagendakan pemeriksaan pendahuluan atas permohonan uji materi tersebut akan dilaksanakan pada Selasa 26 Juli 2022.

Dalam persidangan pendahuluan ini, lanjut Zainudin, rencananya akan dihadiri langsung oleh Pemohon II, yakni Salim Segaf Al Jufri.



Ia menuturkan, Ketua Majelis Syuro PKS itu akan menjelaskan pokok-pokok permohonan, terutama tujuan dilayangkannya permohonan uji materi ini.

"Yakni untuk mengakhiri keterbelahan bangsa karena pilihan calon presiden yang terbatas sehingga memunculkan calon yang sama berkali-kali," kata Zainudin Paru.

Sebagaimana diketahui sebelumnya PKS resmi mendaftarkan uji materi pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait presidential threshold ke MK pada Rabu (6/7/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1077 seconds (0.1#10.140)