Panglima TNI soal Senjata yang Disegel Bea Cukai: Bukan Ilegal

Minggu, 24 Juli 2022 - 16:04 WIB
loading...
Panglima TNI soal Senjata yang Disegel Bea Cukai: Bukan Ilegal
Panglilma TNI Jenderal Andika Perkasa memastikan senjata dalam 1 tricon kontainer US Army bukan barang ilegal. Foto: MNC/Felldy Utama
A A A
JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa angkat bicara ihwal penyegelan 1 tricon kontainer US Army oleh TNI dan Bea Cukai Pelabuhan Panjang Lampung pada Jumat (22/7/2022) malam. Diketahui, kontainer tersebut berisikan senjata.

"Kemarin di Pelabuhan Panjang Bandar Lampung itu adalah missed, tetapi itu bukan sesuatu yang kemudian menjadi ilegal, itu yang kita klarifikasi,” kata Andika di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Minggu (24/7/2022)



Ia menegaskan bahwa proses dan mekanisme pemberian security clearence (kepastian keamanan) selalu dilakukan. Bahkan, untuk kedatangan yang tidak terjadwal sekalipun itu sudah ada prosesnya.

"Jadi kemarin itu miss di bawah tapi di pihak mereka, tapi segera kita konfirmasi ke perwakilan militer AS dalam hal ini di kantor atase pertahanan, khususnya yaitu Office of Defence cooperation. Jadi sudah clear,” ujarnya.



Diberitakan sebelumnya, Satu tricon container US Army berisi senjata api disegel oleh Kantor Bea Cukai Pelabuhan Panjang Lampung pada Jumat (22/7/2022). Penyegelan dilakukan karena senjata di dalam kontainer tidak tercantum dalam daftar izin impor.

Dalam sebuah laporan singkat yang ditujukan kepada Komandan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan (Dankodiklat) TNI, satu tricon container US Army berisi senjata itu tidak tercantum dalam izin impor sementara yang diajukan oleh PT JT Square. Pemeriksaan oleh petugas berwenang telah dilakukan pada Sabtu (23/7/2022) pukul 08.00 WIB.

Hasil sementara ditemukan lagi senjata tidak tercantum pada daftar izin impor sementara yang diajukan vendor PT JT Square," bunyi dalam laporan tersebut.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5012 seconds (0.1#10.140)