Datangi Rumah Kadiv Propam, Pengacara Brigadir J Pertanyakan Soal Prarekonstruksi
Sabtu, 23 Juli 2022 - 19:05 WIB
loading...
Johnson Panjaitan, pengacara keluarga Brigadir J mendatangi rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pengacara keluarga Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mendatangi lokasi prarekonstruksi di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Kedatangan kuasa hukum Brigadir J tersebut guna mempertanyakan prarekonstruksi itu berkaitan kasus apa.
"Saya sebenarnya datang karena pemberitaan, dari penjelasannya Kadiv Humas, tentu itu kami bertanya-tanya kan ini prarekonstruksi dalam konteks yang mana?" ujar pengacara keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan, Sabtu (23/7/2022).
Menurutnya, ada tiga laporan berkaitan tewasnya Brigadir J itu, yang mana satu di antaranya dilaporkan keluarga Brigadir J ke Bareskrim Polri tentang dugaan kasus pembunuhan berencana dan dugaan penganiayan yang tertuang pada pasal 340 KUHP, jo pasal 338 KUHP, jo pasal 351 KUHP. Adapun berkaitan laporannya, polisi telah mengeluarkan sprindik dan meningkatkan status kasusnya ke penyidikan.
Baca juga: Polri Sebut 7 Dokter Forensik Terlibat dalam Autopsi Ulang Brigadir J
"Penjelasannya Kadiv Humas semalam dia sudah prarekonstruksi juga ya untuk menyiapkan prarekonstruksi yang sekarang. Tadi saya klarifikasi ke Pak Direktur ini (di rumah Kadiv Propam) dalam konteks Polda," tuturnya.
Baca juga: Polri: Autopsi Ulang Jasad Brigadir J Dilaksanakan di Jambi pada Rabu, 27 Juli
Dari hasil klarifikasi ke polisi, tambahnya, prarekonstruksi yang dilakukan Polda Metro Jaya di rumah Kadiv Propam itu ternyata masih berkaitan aksi saing tembak antara Bharada E dengan Brigadir J,. Hanya saja, dia tak diperkenankan untuk masuk ke dalam rumah Kadiv Propam dan melihat langsung prarekonstruksi tersebut.
"Saya sebenarnya datang karena pemberitaan, dari penjelasannya Kadiv Humas, tentu itu kami bertanya-tanya kan ini prarekonstruksi dalam konteks yang mana?" ujar pengacara keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan, Sabtu (23/7/2022).
Menurutnya, ada tiga laporan berkaitan tewasnya Brigadir J itu, yang mana satu di antaranya dilaporkan keluarga Brigadir J ke Bareskrim Polri tentang dugaan kasus pembunuhan berencana dan dugaan penganiayan yang tertuang pada pasal 340 KUHP, jo pasal 338 KUHP, jo pasal 351 KUHP. Adapun berkaitan laporannya, polisi telah mengeluarkan sprindik dan meningkatkan status kasusnya ke penyidikan.
Baca juga: Polri Sebut 7 Dokter Forensik Terlibat dalam Autopsi Ulang Brigadir J
"Penjelasannya Kadiv Humas semalam dia sudah prarekonstruksi juga ya untuk menyiapkan prarekonstruksi yang sekarang. Tadi saya klarifikasi ke Pak Direktur ini (di rumah Kadiv Propam) dalam konteks Polda," tuturnya.
Baca juga: Polri: Autopsi Ulang Jasad Brigadir J Dilaksanakan di Jambi pada Rabu, 27 Juli
Dari hasil klarifikasi ke polisi, tambahnya, prarekonstruksi yang dilakukan Polda Metro Jaya di rumah Kadiv Propam itu ternyata masih berkaitan aksi saing tembak antara Bharada E dengan Brigadir J,. Hanya saja, dia tak diperkenankan untuk masuk ke dalam rumah Kadiv Propam dan melihat langsung prarekonstruksi tersebut.
Lihat Juga :