Panglima TNI Instruksikan Odmil Jakarta Sidik Ulang Tewasnya Sertu Bayu Pratama
Sabtu, 23 Juli 2022 - 18:13 WIB
loading...
A
A
A
Andika juga mengatakan Odmil Jakarta harus segera meneliti ulang kasus tewasnya Sertu Bayu tersebut. Dengan tegas, Andika meminta jajarannya untuk tidak main-main mengungkap kasusnya.
"Ini harus diteliti dari ulang kasusnya oleh Odmil Jakarta. Sampaikan ke Odmil Jakarta. Hati-hati, lengkapi jangan sampai lolos begitu saja. Ini ada korban tewas, lagi-lagi ada korban tewas, jangan main-main," ucap Andika.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan mengawal langsung kasus tewasnya seorang prajurit bernama Sertu Marctyan Bayu Pratama yang diduga dianiaya oleh dua perwira masing-masing berpangkat Letnan Satu (Lettu) dan Letnan Dua (Letda).
Sertu Bayu tewas di tangan kedua perwira TNI AD itu saat bertugas di Timika, Papua. Dia meninggal pada 8 November 2021. Andika akan memecat pelaku yang terlibat pembunuhan bintara TNI AD tersebut.
“Itu pokoknya proses hukum, apalagi sampai menyebabkan tewas ini, ini saya akan melakukan semaksimal mungkin dengan tambahan selain tindak (hukuman) pidana, ada tambahan pemecatan,” kata Andika kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
"Ini harus diteliti dari ulang kasusnya oleh Odmil Jakarta. Sampaikan ke Odmil Jakarta. Hati-hati, lengkapi jangan sampai lolos begitu saja. Ini ada korban tewas, lagi-lagi ada korban tewas, jangan main-main," ucap Andika.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan mengawal langsung kasus tewasnya seorang prajurit bernama Sertu Marctyan Bayu Pratama yang diduga dianiaya oleh dua perwira masing-masing berpangkat Letnan Satu (Lettu) dan Letnan Dua (Letda).
Sertu Bayu tewas di tangan kedua perwira TNI AD itu saat bertugas di Timika, Papua. Dia meninggal pada 8 November 2021. Andika akan memecat pelaku yang terlibat pembunuhan bintara TNI AD tersebut.
“Itu pokoknya proses hukum, apalagi sampai menyebabkan tewas ini, ini saya akan melakukan semaksimal mungkin dengan tambahan selain tindak (hukuman) pidana, ada tambahan pemecatan,” kata Andika kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
(cip)
Lihat Juga :