Panglima TNI Instruksikan Odmil Jakarta Sidik Ulang Tewasnya Sertu Bayu Pratama
loading...
A
A
A
JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan jajarannya untuk mengawal kasus wafatnya Sertu Marctyan Bayu Pratama yang diduga tewas dianiaya oleh seniornya. Andika menilai kasus kematian Sertu Bayu tersebut sudah masuk ranah hukum yang perlu diusut hingga tuntas.
Andika menginstruksikan kepada jajarannya untuk mengusut tuntas dan memproses hukum. Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) ini meminta untuk tidak ada keraguan mengungkap kasusnya sehingga jika ada pihak terkait untuk segera dibuka penyidikannya.
"Ini sudah masuk keprihatinan saya, sekarang proses hukum segera dimulai. Kalau ada pihak terkait, buka saja, jangan ragu-ragu. Saya ulangi, kalau ada pihak terkait yang kemudian terungkap, jangan ragu-ragu ini sudah masuk proses hukum," jelas Andika dalam kanal YouTube pribadinya, Sabtu (23/7/2022).
Oditur Jenderal TNI Marsda TNI Reki Irene Lumme menjelaskan kasus hukum tewasnya Sertu Bayu Pratama tersebut berkasnya telah dilimpahkan ke Oditur Militer (Odmil) Jakarta.
Mendapat penjelasan tersebut, Andika memerintahkan Odmil Jakarta untuk melakukan sidik ulang. "Sekarang kalau Odmil Jakarta sudah menerima pelimpahan kasus hukumnya, mereka harus sidik ulang. Sehingga kalau perlu harus dikembalikan, harus dikembalikan. Semua pasal yang relevan harus masuk, ini tewas soalnya dan ada bukti penganiayaan," tegas Andika.
Andika juga mengatakan Odmil Jakarta harus segera meneliti ulang kasus tewasnya Sertu Bayu tersebut. Dengan tegas, Andika meminta jajarannya untuk tidak main-main mengungkap kasusnya.
"Ini harus diteliti dari ulang kasusnya oleh Odmil Jakarta. Sampaikan ke Odmil Jakarta. Hati-hati, lengkapi jangan sampai lolos begitu saja. Ini ada korban tewas, lagi-lagi ada korban tewas, jangan main-main," ucap Andika.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan mengawal langsung kasus tewasnya seorang prajurit bernama Sertu Marctyan Bayu Pratama yang diduga dianiaya oleh dua perwira masing-masing berpangkat Letnan Satu (Lettu) dan Letnan Dua (Letda).
Sertu Bayu tewas di tangan kedua perwira TNI AD itu saat bertugas di Timika, Papua. Dia meninggal pada 8 November 2021. Andika akan memecat pelaku yang terlibat pembunuhan bintara TNI AD tersebut.
“Itu pokoknya proses hukum, apalagi sampai menyebabkan tewas ini, ini saya akan melakukan semaksimal mungkin dengan tambahan selain tindak (hukuman) pidana, ada tambahan pemecatan,” kata Andika kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Lihat Juga: 33 Oknum Tentara Serang Warga Deliserdang, Pengamat: TNI Harus Lakukan Pembinaan dan Penyelidikan
Andika menginstruksikan kepada jajarannya untuk mengusut tuntas dan memproses hukum. Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) ini meminta untuk tidak ada keraguan mengungkap kasusnya sehingga jika ada pihak terkait untuk segera dibuka penyidikannya.
"Ini sudah masuk keprihatinan saya, sekarang proses hukum segera dimulai. Kalau ada pihak terkait, buka saja, jangan ragu-ragu. Saya ulangi, kalau ada pihak terkait yang kemudian terungkap, jangan ragu-ragu ini sudah masuk proses hukum," jelas Andika dalam kanal YouTube pribadinya, Sabtu (23/7/2022).
Oditur Jenderal TNI Marsda TNI Reki Irene Lumme menjelaskan kasus hukum tewasnya Sertu Bayu Pratama tersebut berkasnya telah dilimpahkan ke Oditur Militer (Odmil) Jakarta.
Mendapat penjelasan tersebut, Andika memerintahkan Odmil Jakarta untuk melakukan sidik ulang. "Sekarang kalau Odmil Jakarta sudah menerima pelimpahan kasus hukumnya, mereka harus sidik ulang. Sehingga kalau perlu harus dikembalikan, harus dikembalikan. Semua pasal yang relevan harus masuk, ini tewas soalnya dan ada bukti penganiayaan," tegas Andika.
Baca Juga
Andika juga mengatakan Odmil Jakarta harus segera meneliti ulang kasus tewasnya Sertu Bayu tersebut. Dengan tegas, Andika meminta jajarannya untuk tidak main-main mengungkap kasusnya.
"Ini harus diteliti dari ulang kasusnya oleh Odmil Jakarta. Sampaikan ke Odmil Jakarta. Hati-hati, lengkapi jangan sampai lolos begitu saja. Ini ada korban tewas, lagi-lagi ada korban tewas, jangan main-main," ucap Andika.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan mengawal langsung kasus tewasnya seorang prajurit bernama Sertu Marctyan Bayu Pratama yang diduga dianiaya oleh dua perwira masing-masing berpangkat Letnan Satu (Lettu) dan Letnan Dua (Letda).
Sertu Bayu tewas di tangan kedua perwira TNI AD itu saat bertugas di Timika, Papua. Dia meninggal pada 8 November 2021. Andika akan memecat pelaku yang terlibat pembunuhan bintara TNI AD tersebut.
“Itu pokoknya proses hukum, apalagi sampai menyebabkan tewas ini, ini saya akan melakukan semaksimal mungkin dengan tambahan selain tindak (hukuman) pidana, ada tambahan pemecatan,” kata Andika kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Lihat Juga: 33 Oknum Tentara Serang Warga Deliserdang, Pengamat: TNI Harus Lakukan Pembinaan dan Penyelidikan
(cip)