Istri TNI Ditembak, Jenderal Andika Ungkap Dugaan Keterlibatan Anggota
Sabtu, 23 Juli 2022 - 00:34 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Andika, kasus penembakan Rina Wulandari sangat tidak manusiawi. Ia menduga ada unsur kesengajaan dalam kasus penembakan Rina yang pelakunya berpotensi dijerat Pasal 53 Juncto Pasal 340 ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati atau seumur hidup.
"Ini akan kita usut tuntas, pasal-pasal yang akan kita kenakan pun akan maksimal, antara lain adalah Pasal 340, termasuk Pasal 53 junctonya ke 340 KUHP, sehingga kita pastikan semua pasal yang bisa dikenakan," tegas Andika.
Andika berjanji, akan menuntaskan kasus penembakan yang diduga melibatkan Anggota TNI terhadap istrinya tersebut. Ia meminta kepada masyarakat untuk mempercayakan penuntasan kasus tersebut kepada pihak TNI.
"Percaya kepada kami, kami akan menuntaskan semuanya," terangnya.
Lebih lanjut, Andika juga menerangkan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti terkait penembakan istri Anggota TNI di Semarang tersebut. Dugaan kuat kata Andika, suami dari Rina Wulandari terlibat dalam penembakan itu. Andika juga memerintahkan anggotanya untuk mencari keberadaan Kopda Muslimin.
"Ini akan kita usut tuntas, pasal-pasal yang akan kita kenakan pun akan maksimal, antara lain adalah Pasal 340, termasuk Pasal 53 junctonya ke 340 KUHP, sehingga kita pastikan semua pasal yang bisa dikenakan," tegas Andika.
Andika berjanji, akan menuntaskan kasus penembakan yang diduga melibatkan Anggota TNI terhadap istrinya tersebut. Ia meminta kepada masyarakat untuk mempercayakan penuntasan kasus tersebut kepada pihak TNI.
"Percaya kepada kami, kami akan menuntaskan semuanya," terangnya.
Lebih lanjut, Andika juga menerangkan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti terkait penembakan istri Anggota TNI di Semarang tersebut. Dugaan kuat kata Andika, suami dari Rina Wulandari terlibat dalam penembakan itu. Andika juga memerintahkan anggotanya untuk mencari keberadaan Kopda Muslimin.
Lihat Juga :