Kasus Brigadir J, Dokter Forensik Polri Temui Komnas HAM Pekan Depan Bahas Autopsi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tim kedokteran forensik Polri bakal menemui Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) pada pekan depan untuk membahas soal hasil autopsi Brigadir J atau Nopryansyah Yosua Hutabarat . Diketahui, Polri, tim khusus, dan keluarga sepakat untuk melakukan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J.
"Nanti sama, ketika nanti ketika kedokteran forensik hadir di Komnas HAM juga akan menyampaikan tentang hasil autopsi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jumat (22/7/2022).
Kemudian, Dedi menyebut, forensik Polri dan Komnas HAM juga akan membahas soal hasil pemeriksaan mayat. Menurut Dedi, hal itu merupakan bentuk dan komitmen keterbukaan dalam pengusutan perkara tersebut.
"Tapi ingat bahwa ini adalah pro justicia oleh karenanya segalanya harus sesuai dengan norma hukum yang berlaku, karena tidak semuanya harus dibuka, kalau untuk pro justicia yang bisa mengetahui kan hanya penyidik, pengacara, dan misalnya Komnas HAM boleh," ujar Dedi.
Di sisi lain, Polri memastikan telah menampung aspirasi dari keluarga Brigadir J terkait dengan dokter yang dilibatkan dalam proses autopsi ulang atau ekshumasi. "Rumah sakit permintaan dari pengacara kan ada beberapa rumah sakit, salah satunya RSCM," ucap Dedi.
Dedi menekankan, dalam hal ini, Polri akan terus menampung aspirasi dan harapan dari pihak keluarga terkait siapa saja yang dilibatkan dalam proses autopsi ulang tersebut. "Boleh pihak pengacara menyampaikan juga seperti itu dari berbagai RS dokter-dokter yang memang ekspert di bidang forensik nanti akan dihadirkan kita terbuka," ujar Dedi.
"Nanti sama, ketika nanti ketika kedokteran forensik hadir di Komnas HAM juga akan menyampaikan tentang hasil autopsi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jumat (22/7/2022).
Kemudian, Dedi menyebut, forensik Polri dan Komnas HAM juga akan membahas soal hasil pemeriksaan mayat. Menurut Dedi, hal itu merupakan bentuk dan komitmen keterbukaan dalam pengusutan perkara tersebut.
"Tapi ingat bahwa ini adalah pro justicia oleh karenanya segalanya harus sesuai dengan norma hukum yang berlaku, karena tidak semuanya harus dibuka, kalau untuk pro justicia yang bisa mengetahui kan hanya penyidik, pengacara, dan misalnya Komnas HAM boleh," ujar Dedi.
Di sisi lain, Polri memastikan telah menampung aspirasi dari keluarga Brigadir J terkait dengan dokter yang dilibatkan dalam proses autopsi ulang atau ekshumasi. "Rumah sakit permintaan dari pengacara kan ada beberapa rumah sakit, salah satunya RSCM," ucap Dedi.
Dedi menekankan, dalam hal ini, Polri akan terus menampung aspirasi dan harapan dari pihak keluarga terkait siapa saja yang dilibatkan dalam proses autopsi ulang tersebut. "Boleh pihak pengacara menyampaikan juga seperti itu dari berbagai RS dokter-dokter yang memang ekspert di bidang forensik nanti akan dihadirkan kita terbuka," ujar Dedi.
(rca)