Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Ngabalin Minta Bawa Keteduhan di Tengah Masyarakat
Jum'at, 22 Juli 2022 - 11:22 WIB
loading...
A
A
A
"Cara seorang tokoh atau ulama atau yang memiliki peradaban beragama dalam mengingatkan pemerintah, dalam mengingatkan nasihat kepada pemangku kuasa negara itu ada caranya dan itu Rizieq tahu sehingga pakai cara-cara yang lebih beradab dan diatur dalam aturan agama," ungkapnya.
Untuk diketahui, Habib Rizieq resmi mendapatkan pembebasan bersyarat pada Rabu (20/7/2022). Meski keluar penjara, ia wajib lapor serta mengikuti bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat selama menjalani program pembebasan bersyarat sebelum bebas murni tahun depan. Baca juga:
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham menjelaskan Habib Rizieq baru akan bebas murni pada 10 Juni 2023. Habib Rizieq masih harus menjalani masa percobaan bebas bersyarat selama satu tahun. Baca juga: Bebas Bersyarat, Habib Rizieq Kembali Mengajar di Ponpes Miliknya
"Jadi bebas murninya itu 10 Juni 2023. Jadi satu tahun ini adalah masa percobaan," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti.
Untuk diketahui, Habib Rizieq resmi mendapatkan pembebasan bersyarat pada Rabu (20/7/2022). Meski keluar penjara, ia wajib lapor serta mengikuti bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat selama menjalani program pembebasan bersyarat sebelum bebas murni tahun depan. Baca juga:
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham menjelaskan Habib Rizieq baru akan bebas murni pada 10 Juni 2023. Habib Rizieq masih harus menjalani masa percobaan bebas bersyarat selama satu tahun. Baca juga: Bebas Bersyarat, Habib Rizieq Kembali Mengajar di Ponpes Miliknya
"Jadi bebas murninya itu 10 Juni 2023. Jadi satu tahun ini adalah masa percobaan," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti.
(kri)
Lihat Juga :