PKPU Pendaftaran dan Verifikasi Parpol Resmi Diundangkan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu 2024, telah resmi diundangkan. Pengundangan itu sendiri telah selesai pada Rabu (20/7/2022).
KPU telah mengunggah PKPU Nomor 4 Tahun 2022 ini ke dalam Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) di dalam website resminya. Peraturan ini telah ditandatangani Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.
Berikut program atau kegiatannya;
1. Pengumuman pendaftaran partai politik: 29 Juli-31 Juli 2022
2. Pendaftaran partai politik dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh partai politik: 1 Agustus-14 Agustus 2022
3. Verifikasi administrasi: 2 Agustus-11 September 2022
4. Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada partai politik dan Badan Pengawas Pemilu: 14 September 2022
5. Masa perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh partai politik: 15 September-28 September 2022
6. Verifikasi administrasi perbaikan: 29 September-12 Oktober 2022
7. Penyampaian dan pengumuman rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada partai politik dan Badan Pengawas Pemilu: 14 Oktober 2022
8. Verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan: 15 Oktober-4 November 2022
9. Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan kepada partai politik dan Badan Pengawas Pemilu: 9 November 2022
10. Masa perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh partai politik: 10 November-23 November 2022
11. Verifikasi faktual perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan partai: 24 November-7 Desember 2022
12. Penetapan:
a). Penetapan partai politik peserta pemilu: 14 Desember 2022
b). Penetapan hasil pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu: 14 Desember 2022
13. Pengumuman partai politik peserta Pemilu: 14 Desember 2022.
KPU telah mengunggah PKPU Nomor 4 Tahun 2022 ini ke dalam Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) di dalam website resminya. Peraturan ini telah ditandatangani Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.
Baca Juga
Berikut program atau kegiatannya;
1. Pengumuman pendaftaran partai politik: 29 Juli-31 Juli 2022
2. Pendaftaran partai politik dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh partai politik: 1 Agustus-14 Agustus 2022
3. Verifikasi administrasi: 2 Agustus-11 September 2022
4. Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada partai politik dan Badan Pengawas Pemilu: 14 September 2022
5. Masa perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh partai politik: 15 September-28 September 2022
6. Verifikasi administrasi perbaikan: 29 September-12 Oktober 2022
7. Penyampaian dan pengumuman rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada partai politik dan Badan Pengawas Pemilu: 14 Oktober 2022
8. Verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan: 15 Oktober-4 November 2022
9. Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan kepada partai politik dan Badan Pengawas Pemilu: 9 November 2022
10. Masa perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh partai politik: 10 November-23 November 2022
11. Verifikasi faktual perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan partai: 24 November-7 Desember 2022
12. Penetapan:
a). Penetapan partai politik peserta pemilu: 14 Desember 2022
b). Penetapan hasil pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu: 14 Desember 2022
13. Pengumuman partai politik peserta Pemilu: 14 Desember 2022.
(maf)