Bawaslu Tak Proses Laporan soal Zulhas Kampanyekan Anak, Pelapor Kecewa
Kamis, 21 Juli 2022 - 15:34 WIB
loading...
A
A
A
Menurut dia, mantra jurdil itu tak mengenal tahapan pemilu. Sehingga, kapan pun perilaku pemilu yang tidak jurdil harus dihentikan dan diberi sanksi. Memanfaatkan kekuasaan untuk kepentingan elektoral misalnya, jelas bertentangan dengan prinsip jurdil pemilu.
"Pun membagi-bagi uang untuk merayu atau menarik simpati pemilih jelas bertentangan dengan prinsip pemilu demokratis. Kapan pun dilakukan, harus dihentikan dan diberi sanksi. Tidak mengenal tahapan. Itulah arti penting mangapa masa bakti Bawaslu berlaku selama 5 tahun," ujarnya.
Dia berpendapat, kerja pengawasan itu berlangsung selama 5 tahun, bukan hanya selama tahapan pemilu dilaksanakan. Lebih khusus selama masa kampanye dilakukan.
Oleh karena itu, Bawaslu sebagai hakim pemilu dianggap mengerti hukum seharusnya tidak boleh menolak memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan kepadanya dengan alasan tidak lengkap atau tidak jelas undang-undang yang mengaturnya. Melainkan wajib mengadilinya berdasarkan prinsip-prinsip jurdil dan kesadaran hukum yang hidup di masyarakat.
Ray Rangkuti kembali berpendapat bahwa keputusan Bawaslu ini dapat disimpulkan bahwa segala bentuk kampanye yang disertai dengan pembagian macam barang, uang, fasilitas, dan sebagainya bukanlah pelanggaran pemilu selama tidak masuk ke dalam tahapan penetapan peserta pemilu, khususnya masuk di tahapan kampanye. Sehingga, hal ini justru akan berimplikasi penetapan ini juga akan merembet ke norma lain.
"Pun membagi-bagi uang untuk merayu atau menarik simpati pemilih jelas bertentangan dengan prinsip pemilu demokratis. Kapan pun dilakukan, harus dihentikan dan diberi sanksi. Tidak mengenal tahapan. Itulah arti penting mangapa masa bakti Bawaslu berlaku selama 5 tahun," ujarnya.
Dia berpendapat, kerja pengawasan itu berlangsung selama 5 tahun, bukan hanya selama tahapan pemilu dilaksanakan. Lebih khusus selama masa kampanye dilakukan.
Oleh karena itu, Bawaslu sebagai hakim pemilu dianggap mengerti hukum seharusnya tidak boleh menolak memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan kepadanya dengan alasan tidak lengkap atau tidak jelas undang-undang yang mengaturnya. Melainkan wajib mengadilinya berdasarkan prinsip-prinsip jurdil dan kesadaran hukum yang hidup di masyarakat.
Ray Rangkuti kembali berpendapat bahwa keputusan Bawaslu ini dapat disimpulkan bahwa segala bentuk kampanye yang disertai dengan pembagian macam barang, uang, fasilitas, dan sebagainya bukanlah pelanggaran pemilu selama tidak masuk ke dalam tahapan penetapan peserta pemilu, khususnya masuk di tahapan kampanye. Sehingga, hal ini justru akan berimplikasi penetapan ini juga akan merembet ke norma lain.
Lihat Juga :