Bawaslu Tak Proses Laporan soal Zulhas Kampanyekan Anak, Pelapor Kecewa

Kamis, 21 Juli 2022 - 15:34 WIB
loading...
A A A
Menurut dia, mantra jurdil itu tak mengenal tahapan pemilu. Sehingga, kapan pun perilaku pemilu yang tidak jurdil harus dihentikan dan diberi sanksi. Memanfaatkan kekuasaan untuk kepentingan elektoral misalnya, jelas bertentangan dengan prinsip jurdil pemilu.

"Pun membagi-bagi uang untuk merayu atau menarik simpati pemilih jelas bertentangan dengan prinsip pemilu demokratis. Kapan pun dilakukan, harus dihentikan dan diberi sanksi. Tidak mengenal tahapan. Itulah arti penting mangapa masa bakti Bawaslu berlaku selama 5 tahun," ujarnya.

Dia berpendapat, kerja pengawasan itu berlangsung selama 5 tahun, bukan hanya selama tahapan pemilu dilaksanakan. Lebih khusus selama masa kampanye dilakukan.

Oleh karena itu, Bawaslu sebagai hakim pemilu dianggap mengerti hukum seharusnya tidak boleh menolak memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan kepadanya dengan alasan tidak lengkap atau tidak jelas undang-undang yang mengaturnya. Melainkan wajib mengadilinya berdasarkan prinsip-prinsip jurdil dan kesadaran hukum yang hidup di masyarakat.

Ray Rangkuti kembali berpendapat bahwa keputusan Bawaslu ini dapat disimpulkan bahwa segala bentuk kampanye yang disertai dengan pembagian macam barang, uang, fasilitas, dan sebagainya bukanlah pelanggaran pemilu selama tidak masuk ke dalam tahapan penetapan peserta pemilu, khususnya masuk di tahapan kampanye. Sehingga, hal ini justru akan berimplikasi penetapan ini juga akan merembet ke norma lain.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Prabowo Berkelakar Soal...
Prabowo Berkelakar Soal Reshuffle Zulhas usai Salah Sebut Nama Desa di Kebumen
Hadiri Munas Papdesi,...
Hadiri Munas Papdesi, Zulhas Ingatkan SPPG Wajib Belanja Bahan Baku ke Desa
PKB: Jangan Justru saat...
PKB: Jangan Justru saat Terjadi Politik Uang, Bawaslunya Malah Hilang
Bawaslu Usul Blacklist...
Bawaslu Usul Blacklist Pelaku Money Politics dalam Pemilu, Golkar: Bisa Jadi Alternatif Penegakan Hukum
Koalisi Masyarakat Sipil...
Koalisi Masyarakat Sipil Tegaskan Pemaksaan Kesaksian Andrie Yunus adalah Bentuk Ancaman
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Zulhas Hadiri Pelantikan...
Zulhas Hadiri Pelantikan DPW PAN Provinsi Banten di Tangerang
Upaya Minimalkan Politik...
Upaya Minimalkan Politik Uang, Bawaslu Kaji Sistem Transaksi Nontunai
Rekomendasi
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
BI Rate Diprediksi Naik...
BI Rate Diprediksi Naik sampai 6%, Waspadai Risiko Kredit dan Daya Beli
Said Iqbal Blak-blakan...
Said Iqbal Blak-blakan 2.500 Buruh Pabrik Terancam PHK
Berita Terkini
Prabowo Panggil Rosan...
Prabowo Panggil Rosan Roeslani ke Kertanegara Minggu Malam, Ada Apa?
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Puji Kepemimpinan Wali...
Puji Kepemimpinan Wali Kota Agustina, Hendardji Soepandji: Budaya Semarang Kian Kuat dan Harmonis
Polri Ungkap Peran Ganda...
Polri Ungkap Peran Ganda Frans Antoni di Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Malam Ini Roy Suryo...
Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Besok Dilimpahkan ke Jaksa
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved