Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Budhi Herdi Dinonaktifkan, IPW: Periksa Semua yang Terlibat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi kerja cepat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menonaktifkan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dari jabatannya. Penonaktifan ini terkait tewasnya Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, dengan penonaktifan tersebut, maka tim khusus pengusutan kasus penembakan Brigadir J yang dipimpin Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono perlu memeriksa Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Budhi Herdi Susianto.
"Sebagai pejabat sementara Kadiv Propam Polri, Wakapolri harus memeriksa semua anggota Propam Polri dan anggota Polres Jakarta Selatan yang terlibat dalam penanganan kasus tewasnya Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat," kata Sugeng Teguh Santoso, Kamis (21/7/2022).
Tim Khusus Polri wajib mengikuti arahan Presiden Jokowi yang menyatakan kasusnya harus dituntaskan, tidak ditutupi, terbuka, sehingga tidak ada keraguan masyarakat. Karena itu, kata Sugeng, sudah menjadi kewajiban Tim Khusus untuk menelusuri adanya campur tangan dan perintah-perintah dari anggota Polri baik di Satker Divisi Propam dan Polres Jakarta Selatan, mulai sejak kejadian hilangnya nyawa Brigadir J.
Penelusuran keterkaitan adanya anggota Polri dalam penanganan kasus ini juga perlu dilakukan oleh Kompolnas dan Komnas HAM yang sudah mendapatkan bahan dari masyarakat. Laporan pertama yang muncul, sesuai keterangan Karopenmas Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan adalah setelah mengetahui kejadian, Irjen Ferdy Sambo melaporkan peristiwa ke Kapolres Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Dengan mencuatnya kejadian di rumah Irjen Ferdy Sambo, maka Kapolres Metro Jakarta Selatan dan anggota di Divisi Propam Polri turut serta berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Baca juga: BREAKING NEWS! Karo Paminal dan Kapolres Jaksel Dinonaktifkan Buntut Kasus Brigadir J
"Bahkan keterlibatan anggota Propam Polri sampai mengantar jenazah ke rumah duka di Jambi. Termasuk adanya campur tangan saat adik kandung almarhum Brigpol Yosua dipaksa menandatangani hasil otopsi," katanya.
Menurut Sugeng, dalam kasus tewasnya polisi tembak polisi ini semua tersangkut dengan Divisi Propam Polri. Brigadir J Yosua yang tewas ditembak adalah ajudan Irjen Ferdy Sambo yang menjabat Kadiv Propam Polri. Penembaknya, Bharada E juga ajudan Irjen Ferdy Sambo. Lokasi kejadian juga di rumah Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta.
"Sehingga, segala urusan mengenai kejadian tersebut menjadi tanggung jawab satkernya yakni Propam Polri. Hal itu terlihat jelas dalam pengantaran jenazah ke rumah duka dilakukan oleh Propam Polri," kata Sugeng.
Lihat Juga: Regenerasi Biliar Tanah Air, Carabao Billiards Kirim 3 Atlet Biliar Indonesia ke Ajang Internasional
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, dengan penonaktifan tersebut, maka tim khusus pengusutan kasus penembakan Brigadir J yang dipimpin Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono perlu memeriksa Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Budhi Herdi Susianto.
"Sebagai pejabat sementara Kadiv Propam Polri, Wakapolri harus memeriksa semua anggota Propam Polri dan anggota Polres Jakarta Selatan yang terlibat dalam penanganan kasus tewasnya Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat," kata Sugeng Teguh Santoso, Kamis (21/7/2022).
Tim Khusus Polri wajib mengikuti arahan Presiden Jokowi yang menyatakan kasusnya harus dituntaskan, tidak ditutupi, terbuka, sehingga tidak ada keraguan masyarakat. Karena itu, kata Sugeng, sudah menjadi kewajiban Tim Khusus untuk menelusuri adanya campur tangan dan perintah-perintah dari anggota Polri baik di Satker Divisi Propam dan Polres Jakarta Selatan, mulai sejak kejadian hilangnya nyawa Brigadir J.
Penelusuran keterkaitan adanya anggota Polri dalam penanganan kasus ini juga perlu dilakukan oleh Kompolnas dan Komnas HAM yang sudah mendapatkan bahan dari masyarakat. Laporan pertama yang muncul, sesuai keterangan Karopenmas Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan adalah setelah mengetahui kejadian, Irjen Ferdy Sambo melaporkan peristiwa ke Kapolres Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Dengan mencuatnya kejadian di rumah Irjen Ferdy Sambo, maka Kapolres Metro Jakarta Selatan dan anggota di Divisi Propam Polri turut serta berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Baca juga: BREAKING NEWS! Karo Paminal dan Kapolres Jaksel Dinonaktifkan Buntut Kasus Brigadir J
"Bahkan keterlibatan anggota Propam Polri sampai mengantar jenazah ke rumah duka di Jambi. Termasuk adanya campur tangan saat adik kandung almarhum Brigpol Yosua dipaksa menandatangani hasil otopsi," katanya.
Menurut Sugeng, dalam kasus tewasnya polisi tembak polisi ini semua tersangkut dengan Divisi Propam Polri. Brigadir J Yosua yang tewas ditembak adalah ajudan Irjen Ferdy Sambo yang menjabat Kadiv Propam Polri. Penembaknya, Bharada E juga ajudan Irjen Ferdy Sambo. Lokasi kejadian juga di rumah Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta.
"Sehingga, segala urusan mengenai kejadian tersebut menjadi tanggung jawab satkernya yakni Propam Polri. Hal itu terlihat jelas dalam pengantaran jenazah ke rumah duka dilakukan oleh Propam Polri," kata Sugeng.
Lihat Juga: Regenerasi Biliar Tanah Air, Carabao Billiards Kirim 3 Atlet Biliar Indonesia ke Ajang Internasional
(abd)