Bharada E Minta Perlindungan ke LPSK, Polri: Silakan, Itu Hak Warga Negara

Rabu, 20 Juli 2022 - 12:57 WIB
loading...
Bharada E Minta Perlindungan ke LPSK, Polri: Silakan, Itu Hak Warga Negara
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mempersilakan Bharada E meminta perlindungan ke LPSK. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polri menanggapi soal permintaan perlindungan Bharada E ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) terkait kasus penembakan di rumah dinas Kadiv Propam Polri. Bharada E merupakan ajudan Irjen Ferdy Sambo.

"Kalau minta perlindungan itu kan hak setiap warga negara, silakan. Tapi proses penyidikan ini tetap berjalan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jakarta, Rabu (20/7/2022).

Meski begitu, Dedi menekankan, Bharada E tetap mendapatkan perlindungan dari penyidik yang melakukan pengusutan dalam perkara ini. "Karena proses persidangan harus berlanjut. Itu menjadi tanggung jawab penyidik untuk melakukan pengamanan kepada yang bersangkutan," kata Dedi.



Untuk diketahui, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, telah menerima permohonan perlindungan dari masing-masing pihak yang terlibat dalam insiden penembakan Brigadir J. Mereka adalah istri Kadiv Propam nonaktif Irjen Sambo beserta Bharada E.

Edwin mengatakan, pihaknya kala itu telah berkoordinasi dengan Polres Jakarta Selatan dalam hal perlindungan saksi dan korban. Alhasil, istri Irjen Sambo mengajukan permohonan kepada LPSK.

"Irjen Sambo menyampaikan istrinya ingin membutuhkan perlindungan dari LPSK, dia pun berharap perlindungan itu dapat meminimalisir dampak psikologis dari peristiwa yang terjadi kepada istrinya," kata Edwin dalam keterangannya, Senin (18/7/2022).

Baca juga: Polri Beberkan Fakta Mengapa Bharada E Tak Tertembak Brigadir J
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1667 seconds (0.1#10.140)