Alissa Wahid Minta Bebasnya Habib Rizieq Tak Dikaitkan dengan Kriminalisasi Ulama

Rabu, 20 Juli 2022 - 11:25 WIB
loading...
Alissa Wahid Minta Bebasnya...
Alissa Wahid berharap kehidupan masyarakat berlangsung damai tanpa kebencian atas nama agama. Foto; MNC/Widya Michella
A A A
JAKARTA - Ketua PBNU Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Alissa Qotrunnada Wahid merespons bebasnya Habib Rizieq Shihab dari Rutan Bareskrim, Rabu (20/7/2022) hari ini. Kendati dalam status bebas bersyarat, Alissa meminta hal itu tidak dikaitkan dengan kriminalisasi ulama melainkan sebagai warga negara.

"Beliau bebas bersyarat karena ada kasus hukum. Tapi itu jangan dikaitkan dengan kriminalisasi ulama karena beliau diproses sebagai warga negara bukan sebagai seorang ulama," kata Allisa saat ditemui wartawan di kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu,(20/7/2022).

Putri Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid ini mengatakan Habib Rizieq telah diproses sesuai hukum. Dengan demikian jika habib Rizieq dibebaskan lanjutnya juga sesuai dengan nilai-nilai demokrasi dan nomokrasi di Indonesia.

"Ini negara demokrasi dan nomokrasi jadi demokrasi ada kesetaraan hak hak warga negara apapun agamanya. Nomokrasi landasannya hukum jadi kalau hukumnya mengatakan boleh ya boleh," ujarnya.

Baca juga: Berstatus Tahanan Kota, Habib Rizieq: Tak Kurangi Semangat Selamatkan Indonesia

Terakhir, Allisa mengajak masyarakat untuk dapat hidup dalam kedamaian tanpa menyebar kebencian. Apalagi kebencian atas nama agama. "Kita berharap bahwa kita semua bisa hidup damai tanpa kebencian apalagi atas nama agama. Pelajaran untuk kita semua,"tutur dia.

Habib Rizieq baru akan baru bebas murni pada 10 Juni 2023. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham mengungkapkan Habib Rizieq masih harus menjalani masa percobaan bebas bersyarat selama satu tahun.

"Jadi bebas murninya itu 10 Juni 2023. Jadi satu tahun ini adalah masa percobaan," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Rabu (20/7/2022).

Untuk diketahui, Habib Rizieq Shihab dijatuhi tiga hukuman tindak pidana sekaligus. Pertama, Habib Rizieq dijerat tindak pidana terkait kekarantinaan kesehatan dan divonis pidana penjara selama 8 bulan.



Habib Rizieq juga diwajibkan untuk membayar pidana denda sebesar Rp20.000.000 subsider lima bulan kurungan terkait kekarantinaan kesehatan (denda sudah dibayar). Ketiga, terkait tindak pidana menyiarkan berita bohong yang telah diputus pidana penjara selama dua tahun.

Habib Rizieq Shihab telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan program pembebasan bersyarat. Habib Rizieq juga telah menandatangani dokumen pembebasan bersyarat pada Selasa, 19 Juli 2022, kemarin.

"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022," kata Rika.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cak Imin: PKB Punya...
Cak Imin: PKB Punya Tanggung Jawab Moral Memikirkan Masa Depan NU
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Pengasuh PP Sembilangan Bangkalan Soroti Kondisi NU
Dari Ploso, Gus Ma’shum...
Dari Ploso, Gus Ma’shum Faqih Ingatkan Adab Jadi Penuntun Musyawarah NU
Jelang Muktamar PBNU,...
Jelang Muktamar PBNU, Gus Muhaimin Sentil Pihak yang Main-main di NU untuk Keluar
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
4 Keputusan Munas Kader...
4 Keputusan Munas Kader Muda NU, Dukung Muktamar ke-35 di Lirboyo hingga Tolak Zonasi AHWA
Hasil Munas Alim Ulama...
Hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU Disambut Positif PWNU Aceh
Seruan Masyayikh NU...
Seruan Masyayikh NU di Ponpes Al Falah Ploso Redam Ketegangan di PBNU
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh...
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh Yusuf Sebut Gus Salam Layak Jadi Ketum PBNU
Rekomendasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
Kinerja Solid, Laba...
Kinerja Solid, Laba Bersih MSIN Melonjak 140% Jadi Rp985 Miliar di 2025
Berita Terkini
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Infografis
10 Atlet Dengan Bayaran...
10 Atlet Dengan Bayaran Tertinggi 2026: Messi Dikalahkan Petinju Canelo Alvarez
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved