WhatsApp hingga Instagram Terancam Diblokir, DPR: Tak Ada Alasan Menunda Pendaftaran

Selasa, 19 Juli 2022 - 21:44 WIB
loading...
WhatsApp hingga Instagram...
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Golkar Christina Aryani angkat bicara mengenai Kementerian Komunikasi dan Informatika yang kembali mengingatkan PSE Privat untuk segera melakukan pendaftaran. Foto/Instagram Christina Aryani
A A A
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kemenkominfo ) mengancam akan memblokir Google, Twitter, WhatsApp , Facebook, Instagram, dan Telegram jika para perusahaan asing itu tidak kunjung mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Privat hingga 20 Juli 2022. Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2022.

Sikap Kemenkominfo itu pun didukung oleh Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Golkar Christina Aryani. “Kami mendukung sikap Kominfo yang telah kembali mengingatkan PSE Privat untuk segera melakukan pendaftaran,” kata Christina Aryani dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/7/2022).

Menurutnya, kewajiban pendaftaran terkait erat dengan upaya pemerintah memastikan PSE menjalankan kewajiban keamanan informasi dan pelindungan data pribadi pengguna sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Yang mana penting untuk melindungi pengguna jasa mereka di Indonesia,” tuturnya.

Baca juga: Waketum Garuda Kritisi soal Kemenkominfo Ancam Blokir WhatsApp Cs



Christina juga mengapresiasi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang sudah mendaftar. Dia mendorong yang belum agar segera melakukan pendaftaran. “Hal ini penting untuk menunjukkan iktikad baik PSE yang walaupun didirikan menurut hukum negara lain atau berdomisili tetap di negara lain, tetapi notabene melakukan kegiatan usaha atau memberikan layanan di Indonesia,” jelasnya.

Dia menjelaskan bahwa kewajiban pendaftaran yang harus dilakukan 6 bulan sejak pelaksanaan perizinan berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS) telah diatur jelas dalam Permenkominfo 10/2021 Tentang Perubahan atas Permenkominfo 5/2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang berdasarkan ketentuan deadlinenya jatuh pada Juli 2022.

“Dengan tenggat waktu 6 bulan tersebut dan proses pendaftaran yang mudah karena melalui online single submission (OSS), maka tidak cukup alasan bagi PSE untuk menunda melakukan pendaftaran,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Nomor HP Said Iqbal...
Nomor HP Said Iqbal Disebar sebagai Adies Kadir: Itu Kan Teror
Golkar: Abolisi dan...
Golkar: Abolisi dan Amnesti Langkah Tepat Presiden Prabowo Redakan Polarisasi Politik
Sindikat Judi Online...
Sindikat Judi Online Jaringan China-Kamboja Buat 500 Akun WhatsApp Per Hari untuk Incar Korban
Siapa Otak Pembuatan...
Siapa Otak Pembuatan Grup WhatsApp Mas Menteri Core Team? Kejagung: Masih Pendalaman
Akun Instagram Gibran...
Akun Instagram Gibran Follow Judi Online, Begini Penjelasan Setwapres
Kejari Jakpus Tetapkan...
Kejari Jakpus Tetapkan 5 Tersangka Korupsi PDNS, Ada Mantan Dirjen Kominfo
Dulu Dibully Karena...
Dulu Dibully Karena Pendiam, Kini Syawal Adha Raih Centang Biru TikTok dan Instagram
Meta Akui Kesalahan...
Meta Akui Kesalahan dalam Restrukturisasi AI
Instagram Down Massal,...
Instagram Down Massal, Benarkah Sengaja Diblokir karena Demo Mahasiswa?
Rekomendasi
Langkah Mengejutkan,...
Langkah Mengejutkan, Partai Komunis Kuba Bersedia Buka Ekonomi Menuju Pasar Bebas
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Berita Terkini
Mantan Wakapolri: Polisi...
Mantan Wakapolri: Polisi yang Bawa Dokter Tifa ke RS Polri Pernah Dampingi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Infografis
7 Alasan Vladimir Putin...
7 Alasan Vladimir Putin Tak Bantu Iran Lawan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved