Kejagung Tahan Mantan Direktur Utama Krakatau Steel Fazwar Bujang

Selasa, 19 Juli 2022 - 01:33 WIB
loading...
Kejagung Tahan Mantan Direktur Utama Krakatau Steel Fazwar Bujang
Kejagung menahan lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Krakatau Steel. Salah satunya mantan Direktur Utama PT Krakatau Steel Fazwar Bujang. Foto: Dok Kejagung
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada 2011. Salah satu tersangka, yakni mantan Direktur Utama PT Krakatau Steel Fazwar Bujang.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Supardi mengatakan, pihaknya sebenarnya sudah merencanakan penetapan status tersangka perkara tersebut dalam waktu dekat.



"Kita merencanakan (penetapan tersangka). Cuma kadang kan bisa meleset (waktunya)," ujar Supardi, Senin (18/7/2022).

Kelima tersangka, yakni Fazwar Bujang (FB) selaku Direktur Utama PT Krakatau Steel periode 2007-2012, Andi Soko Setiabudi (ASS) selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2005-2010 dan Deputi Direktur Proyek Strategis 2010-2015, dan Bambang Purnomo (BP) selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012-2015.

Selanjutnya, Hernanto Wiryomijoyo (HW) alias Raden Hernanto (RH) selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace tahun 2011 dan General Manager Proyek PT Krakatau Steel dari Juli 2013-Agustus 2019, serta Muhammad Reza (MR) selaku Project Manager PT Krakatau Engineering periode 2013-2016.

Untuk mempercepat proses penyidikan, kata Supardi, kelima tersangka langsung dilakukan penahanan. Untuk Fazwar Bujang menjadi tahanan kota. Sedangkan Andi Soko Setiabudi dan Muhammad Reza dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kemudian Bambang Purnomo dan Hernanto Wiryomijoyo alias Raden Hernanto dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba. "Kelima tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 18 Juli 2022 sampai dengan 6 Agustus 2022," jelasnya.

Supardi menjelaskan, kasus ini bermula pada tahun 2011-2019, dimana KRAS melakukan pengadaan pembangunan Pabrik Blast Furnace Complex, yaitu pabrik yang melakukan proses produksi besi cair (hot metal) dengan menggunakan bahan bakar batubara (kokas). Tujuannya untuk memajukan industri baja nasional dengan biaya produksi yang lebih murah, karena dengan menggunakan bahan bakar gas maka biaya produksi lebih mahal.

Nilai kontrak pembangunan Pabrik Blast Furnace PT KS dengan sistem turnkey (terima jadi) sesuai dengan kontrak awal Rp4,7 triliun hingga addendum ke-4 membengkak menjadi Rp6,9 triliun. Kontraktor pemenang dan pelaksana, yaitu MCC CERI konsorsim dengan PT Krakatau Engineering.

Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan ancaman pidana subsider, yakni Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0978 seconds (0.1#10.140)