DPR Sebut Keberadaan RUU Perlindungan Data Pribadi Miliki Urgensi Tinggi
Sabtu, 16 Juli 2022 - 21:54 WIB
loading...
A
A
A
Merujuk data We Are Social, pada tahun 2022 dari jumlah penduduk Indonesia sebanyak 277,7 juta orang, pengguna internet mencapai 204,7 juta orang. Lalu, pengguna aktif media sosial mencapai 191,4 juta orang dan seluler yang terhubung dengan dunia digital mencapai 370,1 juta seluler.
"Kebocoran data pribadi menjadi salah satu tantangannya. Hal ini telah terjadi Indonesia, baik dari lembaga pemerintah ataupun pihak swasta. Dari kebocoran data tersebut, pelaku yang memiliki data itu akan menyalahgunakan data yang bocor dengan melakukan penipuan, pemerasan, dan tindak kriminal lainnya," papar dia.
Lebih lanjut, Nurul memaparkan sejumlah materi yang dimuat dalam RUU PDP. Di antaranya adalah jenis data pribadi, hak pemilik data pribadi, pemrosesan data pribadi, dan pengecualian terhadap perlindungan data pribadi. Baca juga: RUU PDP Segera Disahkan, Pengamat: Data Pribadi Menjadi Mata Uang Baru
Berikutnya, kewajiban pengendali dan prosesor data pribadi, pedoman perilaku pengendali data pribadi, kerja sama internasional, peran pemerintah dan masyarakat, penyelesaian sengketa. "Sampai pada larangan serta ketentuan sanksi bagi pelaku kejahatan berkenaan dengan data pribadi," tutupnya.
"Kebocoran data pribadi menjadi salah satu tantangannya. Hal ini telah terjadi Indonesia, baik dari lembaga pemerintah ataupun pihak swasta. Dari kebocoran data tersebut, pelaku yang memiliki data itu akan menyalahgunakan data yang bocor dengan melakukan penipuan, pemerasan, dan tindak kriminal lainnya," papar dia.
Lebih lanjut, Nurul memaparkan sejumlah materi yang dimuat dalam RUU PDP. Di antaranya adalah jenis data pribadi, hak pemilik data pribadi, pemrosesan data pribadi, dan pengecualian terhadap perlindungan data pribadi. Baca juga: RUU PDP Segera Disahkan, Pengamat: Data Pribadi Menjadi Mata Uang Baru
Berikutnya, kewajiban pengendali dan prosesor data pribadi, pedoman perilaku pengendali data pribadi, kerja sama internasional, peran pemerintah dan masyarakat, penyelesaian sengketa. "Sampai pada larangan serta ketentuan sanksi bagi pelaku kejahatan berkenaan dengan data pribadi," tutupnya.
(kri)
Lihat Juga :