Tim Pengacara Istri Irjen Pol Ferdy Sambo Berkonsultasi ke Dewan Pers

Jum'at, 15 Juli 2022 - 20:13 WIB
loading...
Tim Pengacara Istri Irjen Pol Ferdy Sambo Berkonsultasi ke Dewan Pers
Kuasa hukum keluarga Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, Arman Hanis memberikan keterangan pers seusai berkonsultasi ke Dewan Pers, Jumat (15/7/2022). Foto/MPI/Riana Rizkia
A A A
JAKARTA - Tim pengacara Arman Haris dan rekan menyambangi Dewan Pers . Mereka melakukan konsultasi sehubungan dengan pemberitaan yang terkait dengan kasus meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kepala Divisi Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo .

"Kami minta masukan dan arahan Dewan Pers sehubungan dengan pemberitaan kasus tersebut yang kian melebar ke mana-mana. Kami tidak memprotes isi berita. Kami hanya berkonsultasi dan memohon pada rekan-rekan media agar opini pers tidak malah berkembang ke mana-mana," kata Arman yang menjadi pengacara istri Irjen Pol Ferdy Sambo, di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat (15/7/2022).

Ketika ditanya berita apa yang membuat tim pengacara dan keluarga keberatan, Arman tidak bisa menyebut satu per satu. Dia hanya mengimbau agar pers juga memiliki empati.



Dalam konsultasi itu tim pengacara istri Ferdy Sambo diterima oleh beberapa anggota Dewan Pers. Mereka antara lain Yadi H Hendriana (ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers), Totok Suryanto (ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga), Ninik Rahayu (ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi), serta Asmono Wikan (ketua Komisi Pemberdayaan Organisasi). Hadir pula beberapa tenaga ahli Dewan Pers.

Arman menambahkan supaya pers juga memiliki empati terhadap korban dan keluarganya. Pers juga diminta untuk mematuhi Kode Etik Jurnalistik dalam pemberitaan. Termasuk, kata dia, tidak menyebut nama korban kejahatan susila.

Pada kesempatan itu, Yadi menjelaskan bahwa isu terbunuhnya polisi di rumah dinas perwira tinggi kepolisian itu amat seksi atau banyak menarik perhatian publik. "Adalah tugas pers untuk memberitakan hal ini. Akan tetapi, jangan sampai muncul pemberitaan yang sifatnya menghakimi. Pers harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah," tutur Yadi.

Dia mengingatkan, pers harus menghindari sumber-sumber yang tidak berkompeten dalam kasus ini. Apalagi informasi yang bersifat spekulatif, ujarnya, itu harus juga dijauhi dalam pemberitaan.

Yadi meminta pula hak-hak privasi korban dihormati oleh pers dalam pemberitaan kasus ini. "Berita yang memberi implikasi positif bagi publik sebaiknya dikedepankan," kata Yadi.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1834 seconds (0.1#10.140)