Kasus Kekerasan Seksual Tinggi, Perindo Minta Pemerintah Buat Aturan Turunan UU No 12/2022
Jum'at, 15 Juli 2022 - 17:10 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: JE Pemilik SMA SPI Dijebloskan ke Sel Penaling Lapas Lowokwaru Bersama Tahanan Umum
Menurut Ike, dalam perencanaannya pemerintah juga harus saling bersinergi dengan semua pihak agar kebijakan yang dikeluarkan dapat mengatasi permasalahan pelecehan dan kekerasan seksual dari hulu hingga hilir. Serta kebijakan yang dibuat tidak merugikan salah satu pihak. Karena, seluruh masyarakat mempunyai hak menggunakan transportasi publik dengan aman dan nyaman.
"Sebagai partai politik yang memiliki sensitivitas dalam isu perempuan dan anak, ada beberapa hal yang menjadi perhatian bagi Partai Perindo. Pertama, wacana angkot khusus perempuan tidak akan efektif dalam pencegahan pelecehan seksual," kata Ike kapada MNC Portal Indonesia, Jumat (15/7/2022).
Menurutnya, wacana tersebut bisa memicu victim blaming atau sikap menyalahkan korban. Seperti akibat tergesa-gesa korban terpaksa naik angkot yang bukan khusus perempuan, lalu terjadi pelecehan seksual di angkot tersebut. Maka nantinya ada kesan menyalahkan korban karena tidak naik angkot khusus perempuan.
"Oleh karena itu, lebih baik pemerintah bersinergi dengan berbagai pihak dalam membuat kebijakan dalam upaya pencegahan pelecehan seksual di transportasi publik. Sehingga menghasilkan suatu kebijakan yang solutif, tidak hanya responsive. Kedua, pemerintah perlu segera membuat peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)," ucap Ike.
Menurut Ike, dalam perencanaannya pemerintah juga harus saling bersinergi dengan semua pihak agar kebijakan yang dikeluarkan dapat mengatasi permasalahan pelecehan dan kekerasan seksual dari hulu hingga hilir. Serta kebijakan yang dibuat tidak merugikan salah satu pihak. Karena, seluruh masyarakat mempunyai hak menggunakan transportasi publik dengan aman dan nyaman.
"Sebagai partai politik yang memiliki sensitivitas dalam isu perempuan dan anak, ada beberapa hal yang menjadi perhatian bagi Partai Perindo. Pertama, wacana angkot khusus perempuan tidak akan efektif dalam pencegahan pelecehan seksual," kata Ike kapada MNC Portal Indonesia, Jumat (15/7/2022).
Menurutnya, wacana tersebut bisa memicu victim blaming atau sikap menyalahkan korban. Seperti akibat tergesa-gesa korban terpaksa naik angkot yang bukan khusus perempuan, lalu terjadi pelecehan seksual di angkot tersebut. Maka nantinya ada kesan menyalahkan korban karena tidak naik angkot khusus perempuan.
"Oleh karena itu, lebih baik pemerintah bersinergi dengan berbagai pihak dalam membuat kebijakan dalam upaya pencegahan pelecehan seksual di transportasi publik. Sehingga menghasilkan suatu kebijakan yang solutif, tidak hanya responsive. Kedua, pemerintah perlu segera membuat peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)," ucap Ike.
Lihat Juga :