Lembaga Filantropi Diminta Berkaca dari Kasus ACT, Perindo: Dosa Besar Memakan Dana Kemanusiaan
Jum'at, 15 Juli 2022 - 17:05 WIB
loading...
A
A
A
Yusuf melanjutkan tidak ada masalah memiliki dana operasional dalam lembaga kemanusiaan. Namun hal yang harus diperhatikan, dana tersebut harus mengikuti semua aturan yang berlaku.
Menurutnya, baik secara fiqih maupun aturan di Kemensos, semua sudah tertulis dengan jelas. "Kemensos sudah mengatur 10 persen, ya harus itu," ucap pria yang juga menjadi Juru Bicara Nasional Partai Perindo tersebut.
Dia menegaskan pengelola lembaga kemanusiaan seyogianya manusia yang sudah merasa cukup dengan hartanya atau Zuhud. Dengan begitu, ketika mengelola lembaga kemanusiaan mereka tidak terobsesi untuk menambah kekayaan mereka dari lembaga yang dimaksud. Baca juga: Perindo Dukung MUI Masukkan Perzinaan dan Kumpul Kebo ke RKUHP
"Pengelola dana kemanusiaan adalah mereka yang sudah selesai dengan dirinya, harus orang-orang yang Zuhud hidup sederhana orientasinya bukan dunia lagi, tapi sudah mencari ridho Tuhan dan mencari pahala sebanyak-banyaknya," tutupnya.
Menurutnya, baik secara fiqih maupun aturan di Kemensos, semua sudah tertulis dengan jelas. "Kemensos sudah mengatur 10 persen, ya harus itu," ucap pria yang juga menjadi Juru Bicara Nasional Partai Perindo tersebut.
Dia menegaskan pengelola lembaga kemanusiaan seyogianya manusia yang sudah merasa cukup dengan hartanya atau Zuhud. Dengan begitu, ketika mengelola lembaga kemanusiaan mereka tidak terobsesi untuk menambah kekayaan mereka dari lembaga yang dimaksud. Baca juga: Perindo Dukung MUI Masukkan Perzinaan dan Kumpul Kebo ke RKUHP
"Pengelola dana kemanusiaan adalah mereka yang sudah selesai dengan dirinya, harus orang-orang yang Zuhud hidup sederhana orientasinya bukan dunia lagi, tapi sudah mencari ridho Tuhan dan mencari pahala sebanyak-banyaknya," tutupnya.
(kri)
Lihat Juga :