AHY Sebut Empat Alasan Kenapa RUU HIP Harus Ditolak
Jum'at, 26 Juni 2020 - 19:23 WIB
loading...
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono. Foto: SINDOnews/Sutikno
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan partainya akan konsisten menolak Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). AHY pun menyebutkan empat alasan RUU HIP ini harus ditolak kelanjutan pembahasannya.
“Setidaknya ada empat alasan mengapa RUU HIP perlu ditolak. Kehadiran RUU HIP jelas akan memunculkan ketumpangtindihan dalam sistem ketatanegaraan. Sebab, ideologi Pancasila adalah landasan pembentukan konstitusi yang melalui RUU HIP ini justru diturunkan derajatnya untuk diatur oleh undang-undang,” kata AHY dalam pembukaan webinar Partai Demokrat yang bertajuk “Agama dan Pancasila dalam Merawat Ke-Indonesiaan: Bedah RUU HIP”, Jumat (26/6/2020).
(Baca: Cerita AHY tentang Pertemuannya dengan Ketum PBNU)
Menurut AHY, kalau RUU ini dianggap operasional untuk menjalankan Pancasila, justru hal itu menurunkan nilai dan makna Pancasila itu sendiri. Sehingga, RUU ini berpotensi memfasilitasi monopoli tafsir terhadap Pancasila yang selanjutnya berpotensi menjadi alat kekuasaan yang mudah disalahgunakan. “Dan tidak sehat bagi demokrasi kita yang sedang tumbuh dan seharusnya semakin matang dam berkeadaban,” imbuh AHY.
Kedua, sambung AHY, RUU HIP ini juga mengesampingkan historis filosofis dan sosiologis di mana RUU ini tidak memuat TAP MPRS XXV tahun 1966 tentag Larangan Bagi Ajaran Komunisme, Marxisme sebagai konsideran dalam perumusah RUU HIP.
“Padahal TAP MPR tersebut merupakan landasan historis perumusan Pancasila yang kemudian kita sepakati sebagai konsensus,” ujarnya.
Ketiga, AHY melanjutkan, RUU HIP ini memuat nuansa ajaran sekularistik dan juga ateistik sebagaimana tercermin dalam Pasal 7 ayat 2 RUU HIP yang berbunyi bahwa ciri pokok Pancasila berupa trisila, yaitu sosionasionalisme, sosiodemorkasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan.
“Setidaknya ada empat alasan mengapa RUU HIP perlu ditolak. Kehadiran RUU HIP jelas akan memunculkan ketumpangtindihan dalam sistem ketatanegaraan. Sebab, ideologi Pancasila adalah landasan pembentukan konstitusi yang melalui RUU HIP ini justru diturunkan derajatnya untuk diatur oleh undang-undang,” kata AHY dalam pembukaan webinar Partai Demokrat yang bertajuk “Agama dan Pancasila dalam Merawat Ke-Indonesiaan: Bedah RUU HIP”, Jumat (26/6/2020).
(Baca: Cerita AHY tentang Pertemuannya dengan Ketum PBNU)
Menurut AHY, kalau RUU ini dianggap operasional untuk menjalankan Pancasila, justru hal itu menurunkan nilai dan makna Pancasila itu sendiri. Sehingga, RUU ini berpotensi memfasilitasi monopoli tafsir terhadap Pancasila yang selanjutnya berpotensi menjadi alat kekuasaan yang mudah disalahgunakan. “Dan tidak sehat bagi demokrasi kita yang sedang tumbuh dan seharusnya semakin matang dam berkeadaban,” imbuh AHY.
Kedua, sambung AHY, RUU HIP ini juga mengesampingkan historis filosofis dan sosiologis di mana RUU ini tidak memuat TAP MPRS XXV tahun 1966 tentag Larangan Bagi Ajaran Komunisme, Marxisme sebagai konsideran dalam perumusah RUU HIP.
“Padahal TAP MPR tersebut merupakan landasan historis perumusan Pancasila yang kemudian kita sepakati sebagai konsensus,” ujarnya.
Ketiga, AHY melanjutkan, RUU HIP ini memuat nuansa ajaran sekularistik dan juga ateistik sebagaimana tercermin dalam Pasal 7 ayat 2 RUU HIP yang berbunyi bahwa ciri pokok Pancasila berupa trisila, yaitu sosionasionalisme, sosiodemorkasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan.
Lihat Juga :