KPK Periksa 2 Pihak Swasta sebagai Saksi terkait Izin Tambang di Kalsel
Jum'at, 15 Juli 2022 - 14:06 WIB
loading...
KPK rampung memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu , Kalimantan Selatan. Kedua pihak swasta itu yakni, Budi Harto dan Idham Chalid.
Penyidik menggali keterangan keduanya terkait proses pengurusan dan pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Diduga pengurusan izin pertambangan di Tanah Bumbu tersebut diwarnai dengan praktik suap-menyuap. Baca juga: Tak Penuhi Panggilan KPK, Kuasa Hukum Mardani Maming Minta Hormati Proses Praperadilan
"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengurusan dan pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (15/7/2022).
Sekadar informasi, KPK belakangan ini sedang mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. KPK dikabarkan telah menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut sejalan dengan pencegahan Maming untuk bepergian ke luar negeri. Maming dicegah untuk bepergian ke luar negeri bersama adiknya, Rois Sunandar.
Penyidik menggali keterangan keduanya terkait proses pengurusan dan pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Diduga pengurusan izin pertambangan di Tanah Bumbu tersebut diwarnai dengan praktik suap-menyuap. Baca juga: Tak Penuhi Panggilan KPK, Kuasa Hukum Mardani Maming Minta Hormati Proses Praperadilan
"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengurusan dan pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (15/7/2022).
Sekadar informasi, KPK belakangan ini sedang mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. KPK dikabarkan telah menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut sejalan dengan pencegahan Maming untuk bepergian ke luar negeri. Maming dicegah untuk bepergian ke luar negeri bersama adiknya, Rois Sunandar.
Lihat Juga :