Perindo Dukung MUI Masukkan Perzinaan dan Kumpul Kebo ke RKUHP
Jum'at, 15 Juli 2022 - 11:22 WIB
loading...
A
A
A
Khaliq melanjutkan, aturan di atas berbeda dengan KUHP lama di mana hanya pasangan suami atau istri yang bisa melaporkan tindakan perzinaan diikuti dengan gugatan cerai. Uraian itu diatur dalam Pasal 284 ayat (2) "Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga."
Pasal 418 ayat (2) menyebutkan "Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, Orang Tua atau anaknya,"
Pasal 418 ayat (3) menyebutkan "Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat juga diajukan oleh kepala desa atau dengan sebutan lainnya sepanjang tidak terdapat keberatan dari suami, istri, Orang Tua, atau anaknya,"
"Perluasan pasal perzinaan dalam RKUHP ini diharapkan mampu menguatkan karakter bangsa yang bersumber pada nilai-nilai luhur budaya bangsa yang terkristalisasi dalam Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia," ujarnya.
Pasal 418 ayat (2) menyebutkan "Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, Orang Tua atau anaknya,"
Pasal 418 ayat (3) menyebutkan "Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat juga diajukan oleh kepala desa atau dengan sebutan lainnya sepanjang tidak terdapat keberatan dari suami, istri, Orang Tua, atau anaknya,"
"Perluasan pasal perzinaan dalam RKUHP ini diharapkan mampu menguatkan karakter bangsa yang bersumber pada nilai-nilai luhur budaya bangsa yang terkristalisasi dalam Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia," ujarnya.
(muh)
Lihat Juga :