Polri: ACT Diduga Alihkan Kekayaan Yayasan dan Penggelapan
Rabu, 13 Juli 2022 - 18:18 WIB
loading...
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa lembaga ACT diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan dugaan mengalihkan kekayaan yayasan secara langsung atau tidak langsung serta penggelapan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Polri menyatakan bahwa lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan dugaan mengalihkan kekayaan yayasan secara langsung atau tidak langsung serta penggelapan .
"Kasus tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana melakukan pengalihan kekayaan yayasan secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat (1) dan (2) jo Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Kedua, penggelapan sebagaimana diatur 372 KUHP," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (13/7/2022). Baca juga: Diperiksa untuk Kali Keempat, Presiden ACT Bawa Koper ke Bareskrim
Dengan adanya indikasi tindak pidana tersebut, kata Ramadhan, penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri telah menemukan bukti permulaan cukup dengan minimal dua alat bukti. Dengan begitu, perkara ini ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Dit Tipideksus, menurut Ramadhan, membentuk tim khusus yang melibatkan lima subdit untuk menangani kasus ACT secara cepat, serius, dan profesional.
"Kasus tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana melakukan pengalihan kekayaan yayasan secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat (1) dan (2) jo Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Kedua, penggelapan sebagaimana diatur 372 KUHP," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (13/7/2022). Baca juga: Diperiksa untuk Kali Keempat, Presiden ACT Bawa Koper ke Bareskrim
Dengan adanya indikasi tindak pidana tersebut, kata Ramadhan, penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri telah menemukan bukti permulaan cukup dengan minimal dua alat bukti. Dengan begitu, perkara ini ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Dit Tipideksus, menurut Ramadhan, membentuk tim khusus yang melibatkan lima subdit untuk menangani kasus ACT secara cepat, serius, dan profesional.
Lihat Juga :