Diperiksa untuk Kali Keempat, Presiden ACT Bawa Koper ke Bareskrim

Rabu, 13 Juli 2022 - 16:11 WIB
loading...
Diperiksa untuk Kali Keempat, Presiden ACT Bawa Koper ke Bareskrim
Presiden ACT Ibnu Khajar tiba di Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan keempat kalinya terkait kasus dugaan pengelolaan dana kemanusiaan. FOTO/MPI/PUTERANEGARA
A A A
JAKARTA - Presiden Aksi Cepat Tanggap ( ACT ) Ibnu Khajar tiba di Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan keempat kalinya terkait kasus dugaan pengelolaan dana kemanusiaan. Saat tiba di lokasi, Ibnu Khajar terpantau membawa satu koper besar.

Ibnu Khajar diam tak menjawab pertanyaan awak media yang menunggunya. Sementara pengacara Ibnu Khajar, Wida menyebut, kliennya masih fokus menjalani pemeriksaan penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri.

"Gini teman-teman izinkan kami fokus dulu untuk pemeriksaan hari ini. Nanti ada waktunya. Kita akan bicara tapi tidak hari ini. Biar kami fokus dulu," kata Wida di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2022).



Bareskrim mengusut dugaan penyalahgunaan dana bantuan kompensasi untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018. Pasalnya, Boeing menunjuk ACT sebagai pengelola dana sosial. Semula, dana diperuntukkan untuk membangun fasilitas pendidikan sesuai dengan rekomendasi para ahli waris korban.

Sebagai kompensasi tragedi kecelakaan, Boeing memberikan dua santunan, yakni uang tunai kepada para ahli waris masing-masing sebesar USD144.500 atau sebesar Rp2,06 miliar, dan bantuan nontunai dalam bentuk CSR.

Namun dana yang diberikan diduga dikelola dengan tidak transparan dan menyimpang. Beberapa di antaranya, kata polisi, digunakan untuk kepentingan pribadi para petinggi organisasi filantropi itu.

Dalam mengusut kasus ini, polisi mendalami Pasal 372 jo 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Baca juga: Kasus ACT Bukti Regulasi Masih Memble
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1604 seconds (0.1#10.140)