KPK Periksa Eks Pejabat PT PCN terkait Kasus Suap dan Gratifikasi Izin Tambang
Rabu, 13 Juli 2022 - 14:58 WIB
loading...
A
A
A
Adapun, ketiga saksi tersebut yakni, Direktur PT Permata Abadi Raya (PAR) periode 2013-2020, Wawan Surya; Komisaris PT Angsana Terminal Utama (PT ATU), Muhammad Bahruddin; serta pihak swasta, Andy Cahyadi. KPK bakal menjadwal ulang pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut.
Baca juga: Digugat Praperadilan, KPK Tegaskan Siap Hadapi Mardani Maming
"Informasi yang kami terima, ketiga saksi tersebut tidak hadir dan tanpa konfirmasi pada tim penyidik terkait alasan ketidakhadirannya. KPK mengingatkan agar para saksi kooperatif untuk hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya," tegasnya.
Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. KPK dikabarkan telah menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut sejalan dengan pencegahan Maming untuk bepergian ke luar negeri. Maming dicegah untuk bepergian ke luar negeri bersama adiknya, Rois Sunandar.
Baca juga: Digugat Praperadilan, KPK Tegaskan Siap Hadapi Mardani Maming
"Informasi yang kami terima, ketiga saksi tersebut tidak hadir dan tanpa konfirmasi pada tim penyidik terkait alasan ketidakhadirannya. KPK mengingatkan agar para saksi kooperatif untuk hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya," tegasnya.
Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. KPK dikabarkan telah menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut sejalan dengan pencegahan Maming untuk bepergian ke luar negeri. Maming dicegah untuk bepergian ke luar negeri bersama adiknya, Rois Sunandar.
Lihat Juga :