Lili Pintauli Diduga Terima Gratifikasi, Komisi III DPR: Jangan Suruh Kami Tanggung Jawab

Selasa, 12 Juli 2022 - 20:18 WIB
loading...
Lili Pintauli Diduga Terima Gratifikasi, Komisi III DPR: Jangan Suruh Kami Tanggung Jawab
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto menegaskan bahwa perbuatan Lili Pintauli Siregar bukan menjadi tanggung jawab DPR. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri setelah tersangkut kasus dugaan gratifikasi tiket MotoGP Mandalika. Presiden Joko Widodo pun telah menandatangani Keppres pemberhentian Lili Pintauli sebagai pimpinan KPK.

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto menegaskan bahwa kasus ini bukan menjadi tanggung jawab DPR meski Lili Pintauli Siregar merupakan satu dari lima komisioner KPK yang dipilih Komisi III DPR dalam uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) pada akhir 2019. Sebab, menurut Bambang, perbuatan yang dilakukan Lili merupakan tindakan personal.

"Dikau (wartawan) memberi pencerahan, kalau yang memilih Komisi III, maka ketika yang bersangkutan bertindak melanggar peraturan perundangan, maka Komisi III harus bertanggung jawab gitu ya? Ada tindakan yang sifatnya private," kata pria yang akrab disapa Bambang Pacul itu kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/7/2022).



Bambang mencontohkan ketika ia terlibat korupsi, maka apakah publik akan meminta pertanggungjawaban dari ratusan ribu pemilihnya di Jawa Tengah.

"Jadi kalau seperti itu susah juga, nanti mohon izin, saya misalnya kena urusan korupsi, kamu apa minta pertanggungjawaban konstituen saya yang jumlahnya ratusan ribu itu? Saya dapat suara 188.000, lantas 188.000 itu salah itu Pacul kamu pilih, koe ikut bertanggung jawab, ya enggak begitu toh," katanya.

Karena itu, Bambang menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh personal, maka perlu dihukum secara personal. Soal kekeliruan memilih itu hal yang biasa, karena manusia pasti memiliki kesalahan. Ia meminta agar publik tidak meminta pertanggungjawaban kepada Komisi III DPR, apalagi bukan dia pemimpinnya saat uji kelayakan itu berlangsung.

Baca juga: Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Lili Pintauli sebagai Pimpinan KPK

"Jadi intinya perbuatan personal yang dihukum secara personal. Bahwa kekeliruan memilih ya biasa, namanya manusia ada human error. Jadi jangan kau suruhlah kami Komisi III bertanggung jawab, ketuanya juga kan bukan saya waktu memilih itu," katanya.

Terkait rencana Presiden Jokowi akan mengirimkan nama calon pimpinan KPK kepada DPR, Bambang mengatakan, sudah ada mekanisme penggantian Komisioner KPK. Komisi III DPR akan mengikuti aturannya. Namun, Bambang mengaku belum mempelajari aturan detail mengenai pergantian Komisioner KPK, sehingga belum bisa menjelaskan mengenai hal itu.

"Saya belum pelajari itu, saya ngaku jujur. Saya emang minta aturannya, sudah dikirim ke saya tapi belum saya baca," katanya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1617 seconds (0.1#10.140)