Sempat Ditunda, Dewas KPK Agendakan Sidang Etik Lili Pintauli Hari Ini

Senin, 11 Juli 2022 - 08:36 WIB
loading...
Sempat Ditunda, Dewas...
Dewas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (LPS), hari ini. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (LPS), hari ini. Lili bakal disidang dalam kapasitasnya sebagai terlapor penerima gratifikasi berupa tiket nonton ajang balap MotoGP di Sirkuit Mandalika dari PT Pertamina.

"Sesuai jadwal sidang etik LPS dilanjutkan Senin 11 Juli 2022. Pemanggilan kepada yang bersangkutan sudah dilakukan sejak 5 Juli yang lalu," kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Senin (11/7/2022).

Baca juga: Lili Pintauli Dikabarkan Mundur dari KPK? Albertina Ho: Saya Belum Tahu

Sebelumnya, Lili Pintauli absen alias tidak menghadiri sidang etik yang diagendakan Dewas KPK pada Selasa, 5 Juli 2022, lalu. Lili tidak hadir dengan alasan sedang mengikuti rangkaian pertemuan putaran kedua G20 Anti-Corruption Working Gorup (ACWG) yang digelar di Bali.

Oleh karenanya, Dewas menunda sidang untuk kembali dilanjutkan hari ini. Syamsuddin mengaku belum mendapat konfirmasi ihwal kehadiran Lili pada sidang hari ini. Sidang rencananya bakal digelar sekira pukul 10.00 WIB dengan dihadiri oleh seluruh anggota Dewas KPK.

"Belum ada konfirmasi, jadi Dewas enggak tahu apakah yang bersangkutan hadir atau tidak. Semua anggota Dewas menjadi majelis etik," tuturnya.

Untuk diketahui, Dewas KPK telah mengantongi keterangan dari para saksi terkait laporan dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli. Dewas kemudian memutuskan melanjutkan laporan dugaan penerimaan gratifikasi tiket nonton ajang balap MotoGP dengan terlapor Lili Pintauli ke sidang etik.

Dalam laporannya, Lili diduga menerima tiket nonton ajang balap MotoGP di Sirkuit Mandalika Lombok dan fasilitas penginapan dari PT Pertamina. Tiket dan fasilitas penginapan tersebut merupakan bentuk gratifikasi yang dilarang diterima oleh penyelenggara negara ataupun pimpinan KPK.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
KPK Sita Rumah Bupati...
KPK Sita Rumah Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di Semarang
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
KPK Periksa Mantan Stafsus...
KPK Periksa Mantan Stafsus Menag Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Rekomendasi
Kisah Cinta Sutan Sjahrir...
Kisah Cinta Sutan Sjahrir dan Maria Mieske, Dipisahkan Penjara hingga Politik Kolonial Belanda
Saudari Cristiano Ronaldo...
Saudari Cristiano Ronaldo Ngamuk usai Portugal Ditahan Kongo, Bruno Fernandes Ikut Disindir
Perang Rusia-Ukraina...
Perang Rusia-Ukraina Memicu Perlombaan Senjata AI
Berita Terkini
Ubedilah Badrun Sebut...
Ubedilah Badrun Sebut Gerakan Mahasiswa Murni, Tidak Ditunggangi Kepentingan Politis
Mantan Wakapolri: Polisi...
Mantan Wakapolri: Polisi yang Bawa Dokter Tifa ke RS Polri Pernah Dampingi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Infografis
Pasar di Jakarta Hasilkan...
Pasar di Jakarta Hasilkan 500 Ton Sampah Per Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved