Brantas Abipraya Bantu UMKM Kembangkan Usaha di Tengah Pandemi
Jum'at, 26 Juni 2020 - 11:24 WIB
loading...
Wabah Coronavirus Disease-19 (Covid-19) berdampak mendalam kepada masyarakat, termasuk kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang merasakan dampak cukup besar.
A
A
A
JAKARTA - Wabah Coronavirus Disease-19 (Covid-19) berdampak mendalam kepada masyarakat, termasuk kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang merasakan dampak yang cukup besar akibat pandemi Covid -19.
Merespons hal ini, PT Brantas Abipraya (Persero) sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang konstruksi ini turut aktif mendukung pemerintah dalam membantu pengusaha kecil mandiri untuk terus menjalankan bisnisnya.
“Ini adalah salah satu bukti komitmen Abipraya menyokong penuh program pemerintah untuk dapat memulihkan kembali roda perekonomian negara. Melalui PKBL (Program Kemitraan dan Bina Lingkungan), Abipraya siap memberikan pinjaman lunak kepada pelaku usaha berskala kecil,” ujar Miftakhul Anas selaku Ketua PKBL Brantas Abipraya yang juga menjabat sebagai Sekretaris Perusahaan.
Anas menambahkan, beberapa syarat UMKM yang ingin bermitra dalam program ini harus berbentuk usaha orang perorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk usaha mikro dan koperasi.
Selain itu pelaku usaha harus sudah melakukan kegiatan bisnisnya minimal selama enam bulan dan diprioritaskan UMKM yang sudah bekerja sama dengan Abipraya, anak usaha Abipraya maupun Koperasi Karyawan Brantas Abipraya.
Merespons hal ini, PT Brantas Abipraya (Persero) sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang konstruksi ini turut aktif mendukung pemerintah dalam membantu pengusaha kecil mandiri untuk terus menjalankan bisnisnya.
“Ini adalah salah satu bukti komitmen Abipraya menyokong penuh program pemerintah untuk dapat memulihkan kembali roda perekonomian negara. Melalui PKBL (Program Kemitraan dan Bina Lingkungan), Abipraya siap memberikan pinjaman lunak kepada pelaku usaha berskala kecil,” ujar Miftakhul Anas selaku Ketua PKBL Brantas Abipraya yang juga menjabat sebagai Sekretaris Perusahaan.
Anas menambahkan, beberapa syarat UMKM yang ingin bermitra dalam program ini harus berbentuk usaha orang perorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk usaha mikro dan koperasi.
Selain itu pelaku usaha harus sudah melakukan kegiatan bisnisnya minimal selama enam bulan dan diprioritaskan UMKM yang sudah bekerja sama dengan Abipraya, anak usaha Abipraya maupun Koperasi Karyawan Brantas Abipraya.
Lihat Juga :